Perusahaan Mau Cicil atau Potong Uang THR? Karyawan Harus Simak Aturan Resmi Pemerintah Jokowi Ini
Jika perusahaan mau cicil atau potong uang THR? karyawan haru simak aturan resmi Pemerintah Jokowi ini
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
Untuk itu, dia mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMK, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya.
Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, dan industri manufaktur wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda pembayarannya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Izinkan Tunda THR, Ini Aturan mengenai Pemberian THR ", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/08/164300265/pemerintah-izinkan-tunda-thr-ini-aturan-mengenai-pemberian-thr?page=all#page3.