Jam Kerja Dianggap tak Manusiawi, ABK WNI di Kapal China Belum Terima Gaji Sama Sekali

Berdasarkan informasi yang didapat sebagain ABK tersebut belum menerima gaji selama bekerja di kapal tersebut

(KOMPAS.com/ Karnia Septia)
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi 

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia terus mencari fakta terkait anak buah kapal  ( ABK ) yang bekerja di kapal ikan milik perusahaan asal China.

Berdasarkan informasi yang didapat sebagain ABK tersebut belum menerima gaji selama bekerja di kapal tersebut  

Selain itu jam kerja para ABK ini juga dianggap tak manusiawi.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi mengungkapkan sebagian dari 14 ABK WNI selama bekerja di kapal ikan milik perusahaan Republik Rakyat Tiongkok (RRT) belum menerima gaji sama sekali.

Informasi tersebut didapatkan Retno Marsudi setelah pada hari ini, Minggu (10/5/2020) bertemu langsung dengan 14 ABK WNI.

"Terdapat permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali. Sebagian lainnya menerima gaji namun tidak sesuai dengan angka yang disebutkan di dalam kontrak yang mereka tandatangani," kata Retno dalam press briefing Kementerian Luar Negeri via video conference pada Minggu (10/5/2020).

 Akhirnya Retno Marsudi Beber Kronologi ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Sempat Viral

 Jenazah Dibuang ke Laut, ABK Indonesia di Kapal China Kerja 30 Jam Dibayar Rp 135 Ribu per Bulan

Selain itu ia juga mendapati bahwa rata-rata para ABK WNI harus bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi yakni 18 jam per hari.

"Informasi lain yang saya peroleh dari mereka adalah mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka mengalami kerja lebih dari 18 jam per hari," kata Retno.

Retno mengatakan keterangan para ABK ini sangat bermanfaat untuk dicocokan dengan informasi-informasi yang telah lebih dahulu kita terima.

Menurutnya terdapat banyak informasi yang terkonfirmasi, namun terdapat pula informasi baru yang dapat melengkapi informasi awal yang telah kita terima.

"Dapat juga saya sampaikan bahwa sebelum bertemu dengan para ABK saya juga telah bertemu dengan penyidik Bareskrim yang sedang mendalami kasus ini. Tentunya penelusuran tidak saja akan diambil dari keterangan para ABK namun juga dari pihak-pihak lain yang terkait," kata Retno.

Sebelumnya mencuat kabar adanya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap WNI yang bekerja di kapal perusahaan RRT.

Kemenlu membenarkan terdapat tiga ABK WNI yang meninggal dunia di atas kapal laut berbendera RRT dan jenazahnya telah dilarung ke laut (burial at sea).

Mereka di antaranya almarhum AR yang bekerja di kapal Long Xing 608.

AR meninggal pada tanggal 30 Maret 2020 dan jenazahnya telah dilarung pada 31 Maret 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved