Jam Kerja Dianggap tak Manusiawi, ABK WNI di Kapal China Belum Terima Gaji Sama Sekali
Berdasarkan informasi yang didapat sebagain ABK tersebut belum menerima gaji selama bekerja di kapal tersebut
Kedua, almarhum AL yang bekerja di kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Ketiga almarhum SP yang bekerja di Kapal Long Xing 629 yang jenazahnya telah dilarung pada Desember 2019.
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret
2020.
Adapun terkait almarhum AL dan SP, keputusan pelarungan jenazah diambil oleh kapten kapal karena kematian disebabkan penyakit menular dan ditakutkan membahayakan awak kapal lainnya.
Semua informasi tersebut diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak perusahaan dan saat ini Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI sedang terus melakukan pengecekan dan klarifikasi kebenarannya.
• ABK Indonesia Selamat dari Kapal China Buka Suara, Makan Umpan Ikan Tak Segar, Cuma Bisa Pasrah
• Pahitnya Kehidupan ABK Indonesia di Kapal China Terkuak, Makan Umpan Ikan, Air Minum Juga Dibedakan
Terkait ABK asal Indonesia yang Bekerja di Kapal China yang Dilarung ke Laut, Ini Penjelasan Kemenlu
Terkait keberadaan ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China yang dilarung ke laut, begini penjelasan Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu )
Jajaran Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu ) memberikan penjelasan lebih lanjut terkait anak buah kapal ( ABK ) asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China.
Penjelasan yang dikirimkan Kemenlu melalui siaran pers ini tertanggal 10 Mei 2020.
Melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kementerian Luar Negeri memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tiga ABK yang bekerja di kapal Long Xing yang berbendera China.
Berikut ini keadaan tiga ABK kapal Long Xing:
2. Almarhum AL, bekerja di kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019.
3. Almarhum SP, bekerja di Kapal Long Xing 629, meninggal dan kemudian jenazahnya telah dilarung pada bulan Desember 2019
Terkait Almarhum AR, informasi yang diperoleh Kementerian Luar Negeri dari pihak kapal dan agen, menyebutkan bahwa pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga.
Selain itu, pihak kapal dan agen juga menyatakan telah mendapatkan surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga, tertanggal 30 Maret 2020.