THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak

Berdasarkan aturan terbaru, ada 13 Kriteria yang akan Dapat THR 2020 dan juga ada 12 kriteria yang tidak.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews.com
THR PNS 2020 - Menteri Keuangan Sri Mulyani jelaskan mekanisme pencairan THR PNS 2020 Eselon III ke bawah. 

Terungkap Siapa Sebenarnya Sosok Nenek dalam Video Viral Parodi Teh THR, Simak 5 Faktanya

1. PNS 

2. Prajurit TNI 

3. Anggota Polri 

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri 

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya 

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu 

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur 

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang 

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya 

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan 

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

 12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

13. Calon PNS.

Sedangkan jabatan-jabatan di bawah ini tidak akan menDapatkan THR, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved