Sikap Tegas Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayar THR, 'Jangan Gunakan Alasan Covid-19'
Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Yakni pembayaran THR secara bertahap dan ditunda.
Namun, jika pengusaha memilih dua opsi tersebut, maka wajib membayar denda kepada pekerja tahun ini juga yang besarnya sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja, untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya," pungkas Khofifah.
• Luna Maya Mulai Blak-blakan, Ditanya Soal Keunggulan Pria yang Dekat Dengannya, Begini Jawabannya
• Kabar Duka Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik Baru Kehilangan Sosok Penting, Unggahan Banjir Doa
• 14 Hari Mengurung Diri di Rumah, dr Otavianus Paembonan Sp OG Banyak Terima Cemooh
Minta pengusaha Didenda
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR tersebut.
Namun pengenaan denda, tidak berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.
Ketentuan tersebut dijelaskan Said Iqbal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Said Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.
"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers yang dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id pada Minggu (10/5/2020).
• Ditangkap Polisi, Begal di Lampung Tak Melawan, Malah Sungkem dan Cium Tangan Anak Buah Idham Azis
• Lion Air Beroperasi Lagi, Harga Tiket Jakarta Semarang Rp 435 Ribu, Terbang ke Pontianak Rp 856 Ribu
• 7 Negara Ini telah Melewati Puncak Pandemi Corona, Bagaimana Indonesia, Kapan Covid-19 Berakhir?
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran semacam pengumuman, sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan, karena memperbolehkan THR dicicil.
KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil.
"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," tegas Said Iqbal. (*)