Sikap Tegas Khofifah Wajibkan Perusahaan Bayar THR, 'Jangan Gunakan Alasan Covid-19'
Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR
TRIBUNKALTIM.CO - Sikap tegas diperlihatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Khofifah menyebut pembayaran THR kepada para pekerja adalah kewajiban setiap perusahaan.
Karena itu, dia menolak jika covid-19 jadi alasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajibannya.
Khofifah meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya atau THR ini kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id, Minggu (10/5/2020).
Khofifah menjelaskan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ( PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April) berhak menerima THR.
• Lebaran Idul Fitri Sambil PSBB, Risma Ingatkan Warga Surabaya, Khofifah Siap Gelontorkan Bansos
• THR PNS 2020 Siap Ditransfer ke Rekening, Cek Lagi Rincian 13 Kriteria yang Dapat dan 12 yang Tidak
• PSBB di Surabaya Raya Diperpanjang hingga 25 Mei, Khofifah: Indikator Keberhasilan Belum Tercapai
• Perusahaan Mau Cicil atau Potong Uang THR? Karyawan Harus Simak Aturan Resmi Pemerintah Jokowi Ini
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
• Berapa Banyak Siswa Perempuan yang Berolahraga? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6, Senin 11 Mei 2020
• Apa Akibatnya jika Wayan dan Chandra Tidak Mau Mengalah, Jawaban Kelas 1-3 SD TVRI Senin 11 Mei 2020
• Soal SD, SMP & SMA SMK, Belajar dari Rumah TVRI Senin 11 Mei 2020, Sahabat Pelangi: Karung Terdampar
Jangan sampai perusahaan menggunakan alasan pandemi covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
• Resmi, Menteri Jokowi Izinkan Penundaan THR, Ida Fauziah Beri Dua Opsi, Buruh: Kegagalan Menaker
• Apa Kabar Najwa Shihab? Diserang Balik Anggota DPR, Pengamat Ini Bela Nana dan Sebut DPR Lebay
• Klaim Jokowi, Militer Indonesia TNI Terbaik di ASEAN, Ternyata Ungguli Israel dan Korea Utara
• PROMO KFC Ayam hingga Donat, Buy 1 Get 1 untuk Super Besar 1, Kombo Super Star, dan Super Crazy Deal
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi covid-19.
Dalam SE tersebut, Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Yakni pembayaran THR secara bertahap dan ditunda.
Namun, jika pengusaha memilih dua opsi tersebut, maka wajib membayar denda kepada pekerja tahun ini juga yang besarnya sesuai peraturan yang berlaku.
"Untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR ini, saya menugaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk bekerja sama dengan disnaker kabupaten/kota bersama serikat pekerja, untuk bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan pembayaran THR dan melaporkan hasil pengawasannya," pungkas Khofifah.
• Luna Maya Mulai Blak-blakan, Ditanya Soal Keunggulan Pria yang Dekat Dengannya, Begini Jawabannya
• Kabar Duka Sirajuddin Mahmud, Suami Zaskia Gotik Baru Kehilangan Sosok Penting, Unggahan Banjir Doa
• 14 Hari Mengurung Diri di Rumah, dr Otavianus Paembonan Sp OG Banyak Terima Cemooh
Minta pengusaha Didenda
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar THR tersebut.
Namun pengenaan denda, tidak berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh.
Ketentuan tersebut dijelaskan Said Iqbal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Said Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.
"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers yang dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id pada Minggu (10/5/2020).
• Ditangkap Polisi, Begal di Lampung Tak Melawan, Malah Sungkem dan Cium Tangan Anak Buah Idham Azis
• Lion Air Beroperasi Lagi, Harga Tiket Jakarta Semarang Rp 435 Ribu, Terbang ke Pontianak Rp 856 Ribu
• 7 Negara Ini telah Melewati Puncak Pandemi Corona, Bagaimana Indonesia, Kapan Covid-19 Berakhir?
Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran semacam pengumuman, sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.
Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan, karena memperbolehkan THR dicicil.
KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta.
Tak hanya itu, KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil.
"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," tegas Said Iqbal. (*)