Resmi, Menteri Jokowi Izinkan Penundaan THR, Ida Fauziah Beri Dua Opsi, Buruh: Kegagalan Menaker
Menteri Jokowi izinkan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Rakyat ( THR ), Ida Fauziah beri dua opsi, buruh sebut kegagalan Menaker.
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Joko Widodo ( Jokowi ) secara resmi mengizinkan penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ), Iza Fauziah beri dua opsi ini, buruh sebut kegagalan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker )
Pemerintahan Jokowi melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) dalam masa pandemi virus Corona atau covid-19 ini.
Ada dua opsi yang diberikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, terkait surat edaran ini, buruh menolak dan menyebut kegagalan Menaker.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui SE tersebut, Ida Fauziah menjabarkan opsi-opsi yang dapat ditempuh perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya secara tepat waktu.
Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu maka perlu melakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
• Mengejutkan! Inilah Daftar 12 Pejabat dan PNS Tak Dapat THR di 2020, Selisih Tembus Triliunan Rupiah
• Perusahaan Minta Penundaan Bayar THR Pekerja, Kemenaker Sedang Membuat Regulasi
• Update Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, Anggaran THR Rp 29 T Segera Cair, Bagaimana Gaji Ke-13?
• Fakta Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri Diundur dan Pencairan THR 2020, Berikut Penjelasan Kemenkeu
"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin ke-2 SE, dikutip Kompas.com di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Menaker memberikan dua opsi bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada pekerjanya.
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tidak mampu membayar penuh.
Kedua, bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperkenankan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
Lebih lanjut, SE ini menegaskan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR dan denda kepada pekerja atau buruh, dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
Menaker juga meminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, seperti apa aturan pemberian THR?
Aturan pemberian THR kepada pekerja terangkum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tersebut mengatur tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan pemberian THR: