Virus Corona
Tak Main-main, Anies Baswedan Siapkan Sanksi PSBB Bagi yang Tak Pakai Masker, Ada yang Bikin Malu
Tak main-main, Anies Baswedan siapkan sanksi PSBB bagi yang tak pakai masker, ada yang bisa bikin malu
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Anies Baswedan siapkan sanksi PSBB bagi yang tak pakai masker, ada yang bisa bikin malu.
Pemprov DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB tahap kedua.
Kali ini, Gubernur DKI Jakarta sudah menerbitkan sanksi bagi pelanggar PSBB, terutama yang tak mengenakan masker saat keluar rumah.
Selain berupa denda, ada juga sanksi yang menimbulkan rasa malu, yakni membersihkan fasilitas umum sambil mengenakan rompi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 ( covid-19) di DKI Jakarta.
Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.
• Data Corona Terbaru Indonesia 11 Mei 2020, Ada Kabar Mengejutkan dari Jakarta Soal Korban Meninggal
• Kabar Gembira dari Ilmuwan, Virus Corona Terus Melemah, Tak Lagi Mematikan, Buktinya Tampak di ICU
• Intelejen AS Beber Bukti covid-19 Milik Donald Trump, Temukan Hal Tak Biasa di Laboratorium Wuhan
Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.
Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.
Lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Kemudian yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian," tulis Pergub tersebut seperti dikutip oleh Kompas.com.
Pergub ini pun telah ditetapkan sejak tanggal 30 April 2020 lalu.
Sebelumnya, kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah sudah tercantum dalam Pasal 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di DKI Jakarta.
Pasal tersebut berbunyi: "Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib: