Beredar Kabar Eks Caleg PDIP Harun Masiku Tewas Ditembak, Refly Harun Pernah Bongkar Kejanggalan
kabar eks caleg PDIP Harun Masiku tewas ditembak, Refly Harun pernah bongkar kejanggalan kasus buron KPK ini
Hingga akhirnya Harun Masiku diduga melakukan penyuapan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (21/4/2020), awalnya Refly Harun menyoroti sejumlah fakta-fakta aneh pada diri Harun Masiku.
Ia mengatakan kesempatan Harun Masiku menjadi anggota DPR sangatlah kecil, karena perolehan suaranya berada di urutan keenam.
"Kenapa tiba-tiba Harun Masiku ngotot ingin menjadi anggota DPR, padahal perolehan suaranya hanya nomor 6," kata Refly Harun.
Pengamat Refly Harun juga menyinggung soal upaya PDIP yang terus-terusan memperjuangkan Harun Masiku agar bisa mendapat posisi di Senayan.
"Lalu kemudian kenapa Partai PDIP mau memperjuangkan dia," lanjutnya.
Hingga fakta keterlibatan sejumlah nama besar seperti mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus Harun Masiku.
"Kenapa pula kemudian tiba-tiba harus membayar kepada anggota KPU Wahyu Setiawan yang akhirnya dicopot oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bersama mantan anggota Bawaslu Tio Agustina Fridelina, dan satu orang lagi Saiful Bahri," papar Refly Harun.
Meninggalnya Caleg Terpopuler
Kemudian Refly Harun menjelaskan peristiwa Harun Masiku bermula saat calon legislatif PDIP daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I meninggal dunia.
Pria yang masih merupakan saudara almarhum suami Megawati Soekarnoputri itu telah tutup usia pada tahun 2019.
Tak disangka, nama Nazaruddin kiemas justru memperoleh suara terbanyak saat pemilihan legislatif 2019.
"Ndelalahnya (tak disangka-sangka -red) pada hari H pemilihan, yang bersangkutan (Nazaruddin Kiemas) mendapatkan suara terbanyak, pertama, melebihi calon-calon PDIP lainnya di Dapil Sumsel I," papar Refly Harun.
Lalu Refly Harun menjelaskan berdasarkan aturan KPU suara kepada orang yang meninggal tetap sah, namun menjadi suara partai politiknya.
"Aturan KPU mengatakan bahwa suara ini tetap sah dihitung suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, walaupun orangnya sudah meninggal, karena ini adalah sistem proporsional," kata Refly Harun.