Virus Corona

Indonesa Lewat Fase Kritis, Anies Baswedan Beber ke Media Asing Tak Setuju dengan Pemerintah Jokowi

Indonesa telah lewat fase kritis Virus Corona, Anies Baswedan beber ke media asing tak setuju dengan Pemerintah Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / WartaKota dan covid-19 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub sanksi tegas selama PSBB Jakarta 

Sehingga, kehidupan akan kembali normal pasca pandemi covid-19 pada Agustus 2020.

Namun, sekali lagi, Anies Baswedan tak setuju dengan pernyataan pemerintah pusat.

Anies Baswedan mengaku pesimis kehidupan bisa kembali normal pada Agustus 2020 jika melihat persebaran data covid-19.

"Mengapa saya tidak ingin membuat prediksi? Karena saya melihat data.

Itu tidak menunjukkan sesuatu yang akan segera berakhir, itu juga yang dikatakan para ahli epidemiologi," ucap Anies Baswedan.

 Harun Masiku Politikus PDIP yang Jadi Buronan KPK Dikabarkan Ditembak Mati, MAKI:Cara Paling Gampang

 APBD Pemprov DKI Defisit, Anies Baswedan Justru Pangkas Tunjangan Tenaga Medis, Kecuali Kategori Ini

Dia pun meminta para pemangku kebijakan agar bisa membuat keputusan berdasarkan argumentasi ilmiah.

"Ini adalah waktu di mana para pembuat kebijakan perlu percaya pada ilmu pengetahuan," ungkap Anies Baswedan.

Siapkan Sanksi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Virus Corona Disease 2019 ( covid-19) di DKI Jakarta.

Pergub ini dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB.

 Data Corona Terbaru Indonesia 11 Mei 2020, Ada Kabar Mengejutkan dari Jakarta Soal Korban Meninggal

 Kabar Gembira dari Ilmuwan, Virus Corona Terus Melemah, Tak Lagi Mematikan, Buktinya Tampak di ICU

 Intelejen AS Beber Bukti covid-19 Milik Donald Trump, Temukan Hal Tak Biasa di Laboratorium Wuhan

Salah satunya adalah sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved