Langkah Anies Jadi Presiden Bisa Terancam, Anggota Prabowo Ini Beber Kejanggalan Tuduhan Sri Mulyani

Soal tuduhan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,anggota Prabowo yakini Sri Mulyani punya motif lain

Editor: Doan Pardede
TribunJakarta/ Tribunnews
MENKEU DITUDING BERPOLITIK - Soal tuduhan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menuding Menteri Keuangan Sri Mulyani bermain politik. 

“Terkait kesediaan anggaran pelaksanaan bansos, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran dalam bentuk Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 5,032 triliun dalam rangka penanganan covid-19,” kata Anies berdasarkan keterangan yang diterima dari PPID DKI Jakarta pada Kamis (7/5/2020) malam.

Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu dan apabila dibutuhkan, jumlahnya dapat juga ditambahkan.

Kata dia, anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan tiga sektor.

Di antaranya penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi dan penanganan jaring pengaman sosial (termasuk bantuan sosial).

“Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses pendataan untuk distribusi bansos tahap dua,” ujar Anies.

“Pendataan itu dengan mendapatkan usulan dan masukan unsur RT/RW. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung proses distribusi bansos dari Kemensos melalui tim Dinas Sosial dan Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah DKI Jakarta,” tambah Anies.

Dana yang dikucurkan ini naik sekitar Rp 2 triliun seperti yang diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri pada Jumat (3/4/2020) lalu.

Saat itu Edi memaparkan DKI menyiapkan dana untuk penanganan dan pencegahan penularan covid-19 mencapai Rp 3,032 triliun.

Sampai April, anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp 1,032 triliun, dan akan ditambahkan Rp 2 trilun untuk digunakan sampai akhir Mei mendatang.

Anggaran tersebut merupakan anggaran riil, karena pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020.

Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Adapun alokasi anggaran tersebut berasal dari pemanfaatan BTT, penundaan sejumlah Penanaman Modal Daerah (PMD) khususnya anggaran infrastruktur pelaksanaan Formula E, penundaan pembelian tanah, pemangkasan tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai dan sebagainya.

Nantinya anggaran ini dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan sejumlah Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) terkait dalam penanggulangan covid-19.

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mampu menyalurkan bansos untuk 1,1 juta warganya. Sebab DKI tak memiliki anggaran dan meminta pemerintah pusat untuk menyalurkan bansos kepada 1,1 juta warga Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved