Virus Corona

Resmi, Anies Baswedan Terbitkan Pergub Sanksi Tegas Selama PSBB Jakarta Termasuk di Tempat Ibadah

Anies Baswedan terbitkan Pergub yang mengatur soal sanksi tegas selama PSBB Jakarta termasuk di tempat ibadah harus hati-hati

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / WartaKota dan covid-19 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Pergub sanksi tegas selama PSBB Jakarta 

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Selama PSBB, ojek online diketahui hanya diperbolehkan mengantar barang atau makanan, bukan mengangkut penumpang.

Sandiaga Uno Kecam Ancaman Cabut Izin Perusahaan saat PSBB Jakarta, Sindir Jajaran Anies Baswedan

4. Pemprov DKI Bakal Tegur Warga yang Berkegiatan di Tempat Ibadah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10 Pergub tersebut.

Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

Larangan beribadah di rumah-rumah ibadah selama PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Penanganan covid-19 di DKI Jakarta.

Pergub itu mengatur penghentian sementara kegiataan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB diberlakukan. Kegiatan keagamaan dipersilakan dilakukan di rumah masing-masing.

Adapun PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020. PSBB yang semula diberlakukan dua pekan itu diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pergub Anies: Tidak Pakai Masker, Kumpul-kumpul dan Ojol Bawa Penumpang Didenda Ratusan Ribu,, https://jakarta.tribunnews.com/2020/05/11/pergub-anies-tidak-pakai-masker-kumpul-kumpul-dan-ojol-bawa-penumpang-didenda-ratusan-ribu?page=all.
Penulis: Erik Sinaga
Editor: Erik Sinaga
Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved