Iuran BPJS Naik

Airlangga Bela Perpres Jokowi Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sebelumnya Sudah Dibatalkan MA, Naik Lagi?

Airlangga bela Perpres Jokowi tentang iuran BPJS Kesehatan naik, sebelumnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan MA, kok naik lagi?

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/YANUAR RIEZQI
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Airlangga bela Perpres Jokowi tentang iuran BPJS Kesehatan naik, sebelumnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan MA, kok naik lagi? 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Airlangga bela Perpres Jokowi tentang iuran BPJS Kesehatan naik, sebelumnya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah dibatalkan MA, kok naik lagi?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan alasan tujuan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelumnya, Pemerintah pernah mengeluarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS, namun kemudian Perpres ini digugat dan dibatalkan Mahkamah Agung.

Diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference,  Rabu, (13/5/2020).

Menurutnya iuran BPJS tersebut ada yang disubsidi pemerintah, dan ada yang tidak . Untuk iuran BPJS yang tidak disubsidi, pemerintah berharap bisa menjalankan keberlanjutan operasional BPJS. 

"BPJS Kesehatan itu selalu ada dua 1 ada kelompok masyarakat yang disubsidi dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS dirasakan diperlukan subsidi pemerintah," ujarnya. 

Dalam Perpres yang ditandatangani hari Selasa (5/5/2020) terdapat rincian kenaikan iuran BPJS, yakni: 

1. Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000. 

2. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini  Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tidak berubah.

Pada 2021 nanti subsidi pemerintah tersebut hanya Rp 7000 sehingga yang harus dibayarkan peserta Rp 35.000.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, lantas apa bedanya dengan yang dibatalkan MA?

Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang kembali dinaikkan Jokowi membuat kebingungan.

Lantas apa bedanya dengan perpres yang sebelumnya dibatalkan MA?

Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.

Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA?

Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut. Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III. Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam Perpres baru dan Perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

  1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000
  2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000
  3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Sebelumnya, Pemerintah sebut akan turuti Mahkamah Agung

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan mengikuti keputusan terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung ( MA ).

"Judicial review itu sekali diputus final dan mengikat.

Oleh sebab itu, kita ikuti saja, pemerintah kan tidak boleh melawan putusan pengadilan," ujar Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Dia menjelaskan, putusan Judicial Review merupakan putusan final dan tidak bisa banding kembali.

Sebab, Judicial Review berbeda dengan gugatan perkara maupun perdata yang masih memiliki cela untuk ditinjau kembali.

"Putusan MA, kalau Judicial Review itu adalah putusan yang final, tidak ada banding terhadap Judicial Review.

Berbeda dengan gugatan perkara, perdata atau pidana itu masih ada PK ya, kalau sudah diputus oleh MA di kasasi," jelas dia.

Sebelumnya, MA memutuskan mengabulkan sebagian uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.

"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.

Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pasal ini menjadi dasar pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Adapun uji materi ini diajukan oleh KPCDI.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Lalu Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA? dan  Tribunnews.com dengan judul Bela Perpres dari Jokowi, Menteri Airlangga: Kenaikan Iuran untuk Menjaga Keberlanjutan BPJS.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved