Jatam Kaltim Paparkan Deretan Pasal Kontroversi Undang-undang Minerba yang Baru Disahkan

Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur ( Jatam Kaltim ) memaparkan sejumlah pasal kontroversi Undang-undang (UU Minerba)

Editor: Budi Susilo
DOK TRIBUNKALTIM.CO
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur ( Jatam Kaltim ) memaparkan sejumlah pasal kontroversi Undang-undang ( UU Minerba ) yang belum lama ini disahkan DPR RI. 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

9. Pasal 169A

Pasal ini mengatur tentang perpanjangan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tanpa melalui lelang. KK dan PKP2B diberi jaminan perpanjangan otomatis 2x10 tahun tanpa harus mengurangi perluasan wilayahnya.

Padahal, UU yang lama mengatur kawasan harus dikembalikan kepada negara setiap habis kontrak dan dilelang ulang. Pasal dalam UU anyar ini dinilai membuka celah perpanjangan sejumlah perusahaan raksasa minerba yang akan selesai masa kontraknya.

10. Pasal 169B ayat (5)

Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai kelanjutan Operasi Produksi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi kepada menteri untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan.

“Pasal ini memberikan keistimewaan bagi pemegang IUPK untuk mendapatkan konsesi tambahan,” pungkas Pradarma.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved