Ramadhan

Fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H, Boleh Berjamaah,Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Berikut fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H boleh berjamaah, namun ada syarat yang harus dipenuhi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TribunKaltim.co / Nevrianto Hardi Pasetryo
SHALAT ID-Suasana shalat Idul Fitri dihadiri ribuan jemaah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center jalan Selamet Riyadi Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu(5/6/2019). TribunKaltim.co / Nevrianto Hardi Pasetryo 

Selain itu, Shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan Shalat dan pelaksanaan khutbah.

Menteri Agama Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Caranya dan Tuntunan Khutbah

Takbir Idul Fitri

Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, MUI menyebutkan, takbiran bisa dilakukan di Rumah, di Masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

"Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di Rumah, di Masjid, di dalam kendaraan, di Rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan," demikian MUI.

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah covid-19 segera berlalu.

Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kapan Jadwal Pemerintah Gelar Sidang Isbat?

Wacana Relaksasi PSBB di tempat ibadah

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Anwar Abbas mengingatkan kebijakan relaksasi pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di Rumah ibadah harus didasari dengan melihat potensi perlindungan manusia dari wabah virus corona ( covid-19 ).

Hal ini ia katakan terkait wacana Menteri Agama Fachrul Razi melakukan relaksasi PSBB di Rumah ibadah.

"Bagi MUI yang penting apakah dengan tindakan relaksasi itu diri dan jiwa manusia bisa terlindungi atau tidak," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

"Kalau bisa (terlindungi) silakan dilakukan dan kalau tidak bisa ya jangan dilakukan karena itu jelas berbahaya dan sangat bertentangan dengan tujuan syara' atau agama," lanjut dia.

Menurut Anwar, menjaga keselamatan jiwa adalah hal yang wajib dalam agama Islam.

Oleh karena itu dia berharap kebijakan relaksasi bisa didasari dengan keselamatan manusia.

Sementara itu, ia juga merasa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa terkait relaksasi PSBB.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved