Ramadhan

Fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H, Boleh Berjamaah,Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Berikut fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H boleh berjamaah, namun ada syarat yang harus dipenuhi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TribunKaltim.co / Nevrianto Hardi Pasetryo
SHALAT ID-Suasana shalat Idul Fitri dihadiri ribuan jemaah di Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center jalan Selamet Riyadi Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu(5/6/2019). TribunKaltim.co / Nevrianto Hardi Pasetryo 

Sebab, kata Anwar, MUI sudah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

"fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat dan masyarakat tentang bagaimana kita harus bersikap," ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk Rumah ibadah.

Tips Menjaga Rumah Hindari Kriminalitas ala Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Jelang Idul Fitri

Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di Rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

"Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal.

Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di Rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.

Menag Fachrul Razi juga mengaku sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.

Dari hasil diskusi tersebut, lanjut dia, perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.

Fachrul mengaku belum bisa mengangkat usul tersebut ke publik.

Sebab, kata dia, usul tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "fatwa MUI: Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah", https://www.kompas.com/tren/read/2020/05/14/055000865/fatwa-mui--Shalat-idul-fitri-boleh-dilaksanakan-di-Rumah?page=2.
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved