Berita Nasional Terkini

10 Tunjangan Anggota DPR RI 2024–2029, Totalnya Capai Rp120 Juta per Bulan, Uang Bensin Rp7 Juta

Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini menyentuh angka fantastis, sekitar Rp120 juta per bulan.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Tria Sutrisna
TUNJANGAN ANGGOTA DPR - Potret Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini menyentuh angka fantastis, sekitar Rp120 juta per bulan. (Kompas.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUNKALTIM.CO - Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini menyentuh angka fantastis, sekitar Rp120 juta per bulan.

Lonjakan ini bukan berasal dari gaji pokok, melainkan dari berbagai tunjangan yang naik drastis, mulai dari beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah sebesar Rp50 juta.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membenarkan adanya kenaikan tersebut, yang menurutnya merupakan bentuk penyesuaian dari pemerintah terhadap kebutuhan hidup saat ini.

Ia bahkan menyebut, "Mungkin Menteri Keuangan kasihan dengan kawan-kawan DPR," sambil menekankan bahwa gaji pokok tidak berubah sejak 15 tahun lalu.

Baca juga: Benar Naik Rp 3 Juta Per Hari? Puan Maharani Ungkap Fakta Baru Gaji Anggota DPR RI dan Rumah Dinas

Kabar ini memicu reaksi publik setelah viral klaim bahwa anggota DPR mendapat tambahan gaji Rp3 juta per hari.

Ketua DPR RI Puan Maharani pun langsung meluruskan informasi tersebut, menyatakan bahwa gaji pokok masih merujuk pada PP No. 75 Tahun 2000 sebesar Rp4,2 juta, dan hanya tunjangan yang disesuaikan.

Total pendapatan anggota DPR RI periode 2024–2029 kini mencapai sekitar Rp120 juta per bulan.

Namun, bukan gaji pokok yang naik, melainkan berbagai tunjangan yang melonjak tajam, mulai dari beras, telur, bensin, hingga tunjangan rumah yang kini mencapai Rp50 juta per bulan.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8).

Adies bahkan berkelakar bahwa kenaikan ini mungkin karena Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan dengan kawan-kawan DPR.” Ia menyebut bahwa selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Sebelumnya, publik sempat dihebohkan oleh kabar viral yang menyebut gaji anggota DPR naik Rp3 juta per hari. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” tegas Puan.

Rincian Pendapatan DPR

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Baca juga: Viral Gaji DPR Rp 3 Juta per Hari, Benarkah? Rincian Pendapatan dan Perbandingan dengan Negara Lain

Berikut rincian pendapatan DPR:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved