Idul Fitri
Fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah Sendiri atau Berjamaah di Rumah, Simak Tata Caranya!
Jelang Hari Raya Idul Fitri, diterbitkan fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah sendiri atau berjamaah di Rumah, simak tata caranya!
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Hari Raya Idul Fitri, diterbitkan fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah sendiri atau berjamaah di Rumah, simak tata caranya!
Berbeda dari lebaran tahun sebelum-sebelumnya, Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah harus menyesuaikan dengan kondisi dan situasi Indonesia yang tengah berjuang melawan pandemi covid-19.
Atas dasar itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.
Begitu pula dengan tata cara pelaksanaan Shalat Idul Fitri secara sendirian maupun berjamaan di Rumah.
• Airlangga Hartarto Bocorokan Alasan Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Begini Nasib Kelas III
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie
• Peneliti Temukan Fakta Baru Soal Corona, Virus Ternyata Bukan Berasal dari Laboratorium yang Bocor
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Dalam fatwa MUI tersebut, disebutkan bahwa Shalat Idul Fitri 1441 H boleh dilakukan di Rumah secara berjamaah atau sendiri.
Hal itu diutamakan bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
" Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di Rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid)," demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).
Jika Shalat Idul Fitri 1441 H dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jemaah minimal 4 orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.
Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan Shalat di Rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka Shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Menurut MUI, Shalat Idul Fitri juga boleh dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, Masjid, mushalla, atau tempat lain dengan beberapa catatan.
Pertama, berada di kawasan yang sudah terekandali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.