Idul Fitri
Fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah Sendiri atau Berjamaah di Rumah, Simak Tata Caranya!
Jelang Hari Raya Idul Fitri, diterbitkan fatwa MUI tentang Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah sendiri atau berjamaah di Rumah, simak tata caranya!
Sementara itu, ia juga merasa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa terkait relaksasi PSBB.
Sebab, kata Anwar, MUI sudah mengeluarkan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
"fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 sudah bisa memberikan pedoman kepada umat dan masyarakat tentang bagaimana kita harus bersikap," ujar Anwar.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi membuka opsi untuk melakukan relaksasi PSBB terkait Covid-19 untuk Rumah ibadah.
• Tips Menjaga Rumah Hindari Kriminalitas ala Warga Pesona Bukit Batuah Balikpapan Jelang Idul Fitri
Hal ini ia katakan untuk menanggapi pertanyaan dari beberapa anggota Komisi VIII terkait pelaksanaan pembatasan aktivitas agama di Rumah ibadah dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).
"Memang tadi juga sudah berniat mengusulkan, kalau ada relaksasi nanti terutama misalnya di sarana perhubungan, relaksasi di mal.
Coba kami tawarkan juga ada relaksasi di Rumah ibadah, tapi belum kami ajukan," ujar Fachrul.
Menag Fachrul Razi juga mengaku sempat mendiskusikan opsi tersebut dengan beberapa direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.
Dari hasil diskusi tersebut, lanjut dia, perlu ada beberapa persiapan yang harus dilakukan, termasuk siapa penanggung jawab pelaksanaan relaksasi tersebut.
Fachrul mengaku belum bisa mengangkat usul tersebut ke publik.
Sebab, kata dia, usul tersebut perlu dibahas lebih lanjut dengan presiden dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
(*)