Idul Fitri
Fatwa MUI soal Idul Fitri, Shalat Id Berjamaah di Rumah dan di Luar Rumah hingga Takbir di Medsos
Jelang Idul Fitri, MUI mengeluarkan fatwa terkait lebaran di tengah pandemi covid-19,dari Shalat Id berjamaah di rumah atau di luar rumah dan takbir
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Idul Fitri, MUI mengeluarkan fatwa terkait lebaran di tengah pandemi covid-19,dari Shalat Id berjamaah di rumah atau di luar rumah dan takbir di media sosial ( medsos ).
Menjelang perayaan Idul Fitri, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fakta Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat ( Tata Cara ) Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus Corona.
Fatwa MUI tersebut mengatur soal ketentuan Shalat Idul Fitri atau Shalat Id di rumah atau di luar rumah dan juga kumandang takbir di media sosial ( medsos ).
MUI, dalam salah satu butir fatwa tersebut, menyebutkan, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjamaah di rumah.
Bagaimana ketentuan Shalat Idul Fitri berjamaah di rumah?
Salah satu ketentuan yang disebutkan dalam fatwa MUI adalah, Shalat id berjemaah di rumah bisa dilakukan dengan minimal empat orang.
• Resmi dari MUI, Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri Ataupun Berjamaah
• Berikut ini Niat Sholat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara serta Aturan Khutbah
• Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kapan Jadwal Pemerintah Gelar Sidang Isbat?
• Menteri Agama Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Caranya dan Tuntunan Khutbah
Satu orang bertindak sebagai imam, tiga orang lainnya sebagai makmum.
Selengkapnya, berikut ketentuan Shalat Id di rumah sesuai dengan fatwa MUI:
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
2. Jika Shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjemaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
Jumlah jemaah yang Shalat minimal empat orang, satu orang imam dan tiga orang makmum.
Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
Usai Shalat Id, khatib melaksanakan khotbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini.
Jika jumlah jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan Shalat jemaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka Shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.
Bolehkah menggelar Shalat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid?