Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Ada Positif Narkoba Direhabilitasi? Polresta Beri Jawaban
Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat ( ormas ) pada Sabtu (9/5/2020) lalu, terdapat 13 anggotanya.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus keributan puluhan anggota organisasi masyarakat ( ormas ) pada Sabtu (9/5/2020) lalu, terdapat 13 anggotanya di antaranya positif menggunakan narkotika.
Mereka berpeluang mendapatkan rehabilitasi dan sebagian dapat terjerat pasal berlapis.
Diungkapkan, Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Hutomo saat dijumpai pada Kamis (14/5/2020) siang. Kalau 7 dari 13 anggota ormas yang murni terjerat kasus narkotika masih dalam penyelidikan pihaknya.
"Kami masih memiliki waktu satu hari lagi melakukan pemeriksaan terkait, dimana, kapan, dan bersama siapa mereka menggunakan," kata Sigit kepada TribunKaltim.co.
Baca Juga: Polresta Samarinda Akan Proses Oknum Anggota Ormas RKB Kukar yang Positif Narkoba
Baca Juga: Kronologis Keributan Ormas di Samarinda, Berawal dari Proyek di Dinas Perpustakaan Kaltara
"Namun sejauh ini, kami menemukan kalau pengguna putus di mereka," sambungnya.
Kalau nantinya sampai akhir waktu penyelidikan, Sigit beserta jajaranya tidak menemukan pengembangan kasus, maka ke 7 anggota ormas ini akan dilakukan penangguhan asasment di BNN Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Jika dalam pemeriksaan asasment ke 7 anggota ormas ini terbukti sebagai pengguna temporer, alias tidak aktif, maka mereka hanya akan dikenakan proses rawat jalan.
"Kalau pengguna aktif maka akan dilakukan rawat inap," tegasnya.
Sedangkan untuk 6 sisanya, yang mana mereka juga terjerat Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam bisa memungkinkan kena jeratan pasal berlapis.
Baca Juga: Buntut Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Belasan Orang Jadi Tersangka dan 13 Positif Narkoba
Mereka ber 6 ini, nantinya memungkinkan terkena Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika.
Baik jenis ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin dan lain sebagainya.
"Untuk penerapannya nanti kami akan koordinasikan lagi ke Kasat Reskrim. Mereka dimungkinkan kena pasal berlapis karena ada dasar jeratan Undang-undang Darurat sebagai acuannya," pungkas Sigit.
Kepolisian Melengkapi Berkas
Berita sebelumnya. Keributan yang terjadi pada Sabtu (9/5/2020) siang lalu di Jalan Tantina, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, saat ini 19 di antara pelaku dengan status tersangka sedang dalam tahap pelengkapan berkas perkara
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Kompol Damus Asa melalui telpon selulernya, Rabu (13/5/2020).
Pada hari ini jajarannya kembali menggelar perkara keributan tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Baru saja kami gelar perkara,untuk melihat masih ada atau tidak yang dapat kita kenakan (sebagai tersangka baru). Namun sejauh ini belum ada.
Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sedang melengkapi berkas perkaranya (P21)," sambungnya.
Baca Juga
19 Anggota Ormas Kesultanan Kutai Ajukan Praperadilan, Terlibat Bentrok Dengan Pihak Perusahaan
Buntut Keributan Libatkan Ormas di Samarinda, Belasan Orang Jadi Tersangka dan 13 Positif Narkoba
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Diknas Maksimalkan Sebar Informasi PPDB Secara Detail
Saat ditanya mengenai kuasa hukum Ormas yang ingin mengajukan praperadilan, Damus mengatakan praperadilan yang ingin mereka ajukan itu adalah hak mereka.
Selain itu, mengenai ketua Ormas yang juga ditetapkan sebagai tersangka sempat disanggah oleh kuasa hukum mereka.
Dalam pernyataan sebelumnya, tim kuasa hukum Ormas tersebut mengatakan kalau kedatangan ketuanya mereka saat itu hanya sekadar melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.
Sedangkan senjata tajam (Sajam) yang dijadikan barang bukti oleh kepolisian hanya disebut untuk keperluan berkebun.
"Kalau spontanitas beralasan datang mau berkebun, masa membawa sajam yang seperti itu (mandau dengan hiasan)," jelas Damus.
Lebih lanjut ia mengatakan, fakta di lapangan polisi menemukan adanya kejanggalan.
Pertama, mobil yang digunakan ketua Ormas tersebut berada tepat di depan kantor perusahaan saat itu.
Baca Juga
Polresta Samarinda Akan Proses Oknum Anggota Ormas RKB Kukar yang Positif Narkoba
NEWS VIDEO Buntut Keributan Yang Melibatkan Ormas RKB, Belasan Orang ditetapkan Tersangka
Kronologis Keributan Ormas di Samarinda, Berawal dari Proyek di Dinas Perpustakaan Kaltara
Kedua, jika ingin menghindari keributan, seharusnya ketua Ormas bisa meminta anggota untuk membubarkan diri. Karena proses mediasi tak perlu melibatkan orang banyak.
"Seharusnya lebih baik disuruh pulang, ngapain mereka kumpul di sana apalagi covid-19 begini," pungkasnya.
( TribunKaltim.co/Budi Dwi )