Tak Main-main, Ketua MPR Langsung Desak Jokowi Batalkan Iuran BPJS Kesehatan, Alasannya Masuk Akal
Tak main-main, Ketua MPR Bambang Soesatyo langsung desak Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, alasannya masuk akal
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Ketua MPR Bambang Soesatyo langsung desak Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, alasannya masuk akal.
Keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19 menuai kritik dari berbagai kalangan.
Bahkan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo secara tegas meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Bambang Soesatyo yang karib disapa Bamsoet ini pun membeberkan sederet alasan mengapa Jokowi tak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
• Kasus Virus Corona di Bawah Wilayah Anies Baswedan, Khofifah Pertimbangkan Opsi Ekstrem di Jatim
• CIA Beber Tuduhan Serius ke Xi Jinping, Intelejen Donald Trump Temukan Bukti Baru Kecurangan China
• Sakit Perut, Mual, Waspada Pakar di Universitas Indonesia Bongkar Gejala Baru Virus Corona Indonesia
Pasalnya, saat ini masyarakat tengah dalam keadaan susah karena menghadapi pandemi covid-19.
Terlebih, besaran kenaikan iuran BPJS Keseharan hanya terpaut sedikit dari kenaikan sebelumnya yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara.
Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Pemerintah seharusnya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat luas ketika mengambil kebijakan.
Apalagi jumlah peserta mandiri yang berasal dari kelompok masyarakat pekerja informal jumlahnya juga cukup besar. "
Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," ujar dia.
Bamsoet mendorong agar pemerintah dapat mencari solusi lain dalam menjaga keberlangsungan program JKN-KIS dan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN agar tetap berjalan.
Meski demikian, solusi yang akan diambil hendaknya tidak memberatkan atau membebani masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.
Sedangkan, Iuran peserta mandiri kelas II meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.
Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
• Seperti HIV, covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini
• Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Jokowi - Luhut Bertanggung Jawab Atas Kekacauan Negara
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000.
Sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Penjelasan Airlangga Hartarto
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Keputusan tersebut diambil di tengah pandemi Virus Corona.
• Di ILC, Ali Ngabalin Skakmat Geisz Chalifah, Beber Jokowi Musuhi Anies, Karni Ilyas Tak Tinggal Diam
• Gelombang Kedua Virus Corona Benar-benar Terbukti, China Kembali Umumkan Kluster Baru di Wuhan
• Update Kasus Said Didu vs Luhut, Beredar Pesan Berantai Dukungan untuk Said Didu, Tertulis 871 Nama
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan.
• Pernyataan Anies Soal Corona di Jakarta Ini Sampai Buat Hotman Paris Gemetar: Pak Yuri Mohon Jawab!
• Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie
Yaitu gilongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.
Menurut dia, agar operasional BPJS tetap berjalan lancar, pemerintah perlu terjun langsung dengan memberikan subsidi iuran kepada kelompok masyarakat tertentu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bamsoet Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/14/16272751/bamsoet-minta-jokowi-batalkan-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan?page=all.