Dengan PP 17/2020, Presiden Jokowi Berkuasa Penuh atas Mutasi PNS, Pengangkatan hingga Pemecatan
Dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, kini Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) berkuasa penuh atas mutasi PNS mulai dari pengangkatan hingga pemecatan.
Namun, sejak itu pula, status ST tak kunjung dinaikkan menjadi PNS.
Ia pun mulai berkeluh kesah akan kepastian dirinya menjadi PNS.
Padahal, sudah serangkaian tes seleksi dijalaninya dengan baik dan sesuai prosedur.
Mirisnya, sejak itu pula, gaji ST jauh berada di bawah UMP.
Dirinya juga tak mendapatkan sedikit pun tunjangan sebagai CPNS.
Perempuan berusia 27 tahun ini sempat berupaya menanyakan kapan dirinya akan dilantik sebagai PNS.
Namun, lagi-lagi ia tak mendapatkan kepastian untuk dilantik.
ST mengatakan, sejak awal dilantik sebagai CPNS mereka dijanjikan selama satu tahun masa kerja.
Usai melewati satu tahun tersebut, barulah ia diangkat menjadi PNS.
"Tapi sampai sekarang saya tetap tidak dilantik. Tidak ada pemberitahuan, alasannya apa dan kapan akan dilantik," kata ST, dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com, Selasa (12/5/2020).
Sejak berstatus sebagai CPNS golongan dua, ST hanya menerima gaji Rp 1,8 juta setiap bulan, jauh di bawah Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan yang nilainya Rp 3,04 juta.
Sementara, tunjangan penghasilan pegawai (TPP) tak ia dapatkan.
"TPP baru diberikan ke kami setelah resmi diangkat sebaai PNS. Untuk gaji sekarang kami jauh di bawah UMP," ujarnya.
Tak hanya ST yang belum dilantik, menurutnya 763 CPNS di kota Palembang juga mengalami hal yang sama.
Mereka tak mendapatkan pemberitahuan kapan jadwal pelantikannya.