Ramadhan

Jelang Idul Fitri, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling saat PSBB, Anies Baswedan Siapkan Denda

Idul Fitri 1441 H, Wwarga Jakarta dilarang Takbiran keliling saat PSBB, Anies Baswedan siapkan denda

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Warta Kota dan Tribunnews
Jelang Idul Fitri 1441 H, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling, Anies Baswedan sudah siapkan denda, Jumat (15/5/2020) 

Ia menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan pada beberapa titik jalan yang sering dilewati untuk melakukan takbir keliling.

"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan Takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," tutur Kombes Sambodo.

Dalam aturan PSBB, disebutkan bahwa maksimal berkumpul di tempat umum adalah 5 orang.

Sementara dalam melaksanakan Takbiran keliling, warga biasanya berkerumun hingga lebih dari 10 orang.

Selain jelas-jelas melanggar PSBB, tradisi Takbiran keliling yang dilakukan pada masa pandemi, akan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.

"Tentu saja itu (takbir keliling) sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," imbuh Kombes Sambodo.

Diketahui, DKI Jakarta menjadi wilayah pertama yang mencanangkan PSBB sejak 10 April 2020 hingga saat ini.

PSBB yang rencananya hanya akan ditetapkan selama dua pekan tersebut, kini diperpanjang hingga 22 Mei 2020.

Tujuan PSBB tersebut dicanangkan adalah untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona yang telah merebak di kawasan Jakarta dan membuat wilayah tersebut menjadi episentrum kasus positif.

Adapun aturan mengenai PSBB di DKI, dituangkan dalan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan covid-19 DKI Jakarta.

Dalam aturan tersebut, dicantumkan bahwa warga yang berkumpul lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Fatwa MUI soal Idul Fitri, Shalat Id Berjamaah di Rumah dan di Luar Rumah hingga Takbir di Medsos

MUI Imbau Laksanakan Takbiran Secara Online

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan fatwa yang mengatur pelaksanaan ibadah Idul Fitri di tengah pandemi, Rabu (13/5/2020).

Pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Menyikapi hal itu, MUI mengeluarkan fatwa yang mengatur mengeni pelaksanaan salat dan takbir pada masa pandemi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved