Ramadhan

Jelang Idul Fitri, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling saat PSBB, Anies Baswedan Siapkan Denda

Idul Fitri 1441 H, Wwarga Jakarta dilarang Takbiran keliling saat PSBB, Anies Baswedan siapkan denda

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Warta Kota dan Tribunnews
Jelang Idul Fitri 1441 H, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling, Anies Baswedan sudah siapkan denda, Jumat (15/5/2020) 

Tanpa harus berkumpul di Masjid, seruan takbir untuk menyebut kebesaran Allah SWT tersebut, dapat dilakukan secara daring.

Hal ini diatur dalam fatwa MUI nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi covid-19.

Dalam salinan fatwa yang diterima TribunWow.com, dicantumkan bahwa pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

Sementara itu, sarana untuk mengumandangkan takbir di tengah penyebaran virus yang sedang merebak saat ini bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Fatwa MUI Shalat Idul Fitri 1441 H, Boleh Berjamaah,Berikut Penjelasan dan Tata Caranya

Seruan takbir menjelang hari raya Idul Fitri, tak perlu lagi dilakukan beramai-ramai, dan juga dapat dilakukan secara daring di media sosial ataupun di media digital.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di Masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," bunyi kutipan fatwa tersebut.

Fatwa tersebut menyebutkan juga perlunya segenap pihak untuk ikut menyerukan takbir dengan harapan wabah Virus Corona segera berakhir.

"Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT."

(*)

(TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Nekat Takbiran Keliling saat PSBB, Warga Jakarta Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250 Ribu, https://wow.tribunnews.com/2020/05/15/nekat-Takbiran-keliling-saat-psbb-warga-jakarta-bisa-dikenai-denda-hingga-rp-250-ribu?page=all.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved