Ramadhan

Jelang Idul Fitri, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling saat PSBB, Anies Baswedan Siapkan Denda

Idul Fitri 1441 H, Wwarga Jakarta dilarang Takbiran keliling saat PSBB, Anies Baswedan siapkan denda

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Warta Kota dan Tribunnews
Jelang Idul Fitri 1441 H, Warga Jakarta Dilarang Takbiran Keliling, Anies Baswedan sudah siapkan denda, Jumat (15/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang Idul Fitri 1441 H, Wwarga Jakarta dilarang Takbiran keliling saat PSBB, Anies Baswedan siapkan denda.

Hari Raya Idul Fitri 1441 H bakal dirayakan masyarakat Jakarta dengna kondisi berbeda.

Warga Jakarta tak boleh leluasa merayakan Idul Fitri 1441 H lantaran masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ).

Hal ini membuat masyarakat Jakarta tak bisa Takbiran keliling seperti yang selalu rutin dilaksanakan menjelang Idul Fitri.

Selama PSBB, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub tentang sanksi dan denda bagi pelanggar PSBB Jakarta.

Jika melanggar PSBB Jakarta, termasuk nekat Takbiran keliling, maka harus siap-siap didenda.

Anies Baswedan Balas Sindiran 3 Menteri Jokowi Soal Bansos di ILC Sebut yang di Lapangan Tahu Persis

Anies Baswedan Beberkan Soal Data Covid-19 yang Disembunyikan Sejak Awal pada Media Australia

ILC TV One, Ada Karni Ilyas dan Anak Buah Jokowi, Warga Anies Baswedan Menangis Soal Bansos Jakarta

Mengimplementasikan aturan dalam PSBB, pihak kepolisian akan melarang masyarakat untuk melakukan tradisi Takbiran berkeliling pada malam sebelum hari raya Idul Fitri.

Pelarangan ini diberlakukan untuk mendukung penetapan status PSBB DKI yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran Virus Corona di Jakarta.

Sementara tradisi malam Takbiran keliling yang biasanya dilaksanakan warga dengan bergerombol dan berpindah-pindah tempat, malah semakin meningkatkan potensi penyebaran virus.

Hal ini berlawanan dengan aturan PSBB yang tidak mengizinkan adanya perkumpulan lebih dari 5 orang, bila ketahuan melanggar, warga dapat dikenai denda hingga Rp 250.000.

Diketahui, umat yang beragama muslim, diwajibkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil.

Waktu pelaksanaan takbir tersebut dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadan hingga jelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.

Takbir tersebut biasanya di serukan dari Masjid atau dengan cara berkeliling, dimana umat muslim juga berkumpul untuk bersama-sama mengumandangkannya diiringi bunyi-bunyian.

Namun pelaksanaan takbir pada tahun ini akan terasa berbeda karena adanya pandemi Virus Corona yang masih berlangsung hingga hari raya kemenangan tersebut.

Dilansir Kompas.com, Kamis (14/5/2020), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan larangan takbir keliling tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved