Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Ngabalin Sebut Bukan untuk Sengsarakan Rakyat, KPCDI: Ngakali Putusan MA
Ali Ngabalin menjelaskan bahwa akan ada informasi lebih lanjut terkait BPJS Kesehatan yang disampaikan oleh Menteri terkait rencana kenaikan tarif.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
"Yang pasti KPCDI menyayangkan sikap Pemerintah yang menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah Virus Corona di Indonesia," tegas Tony Samosir, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (13/5/2020).
Ia menilai kenaikan iuran BPJS saat ini tidak tepat waktu.
• Airlangga Bela Perpres Jokowi Iuran BPJS Kesehatan Naik, Sebelumnya Sudah Dibatalkan MA, Naik Lagi?
• Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Beda Perpres Baru Jokowi dengan yang Dibatalkan MA
"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi ini masih dirasa memberatkan bagi masyarakat," jelas Tony.
"Apalagi kita tahu kondisi ekonomi yang tidak menentu," tambahnya.
Ia menyebutkan kebijakan tersebut adalah cara untuk mengakali keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"KPCDI menyatakan harusnya Pemerintah tidak menaikkan iuran, khususnya pada segmen kelas III," tegas Tony.
"Kelas III ini kita tahu banyak masyarakat yang hampir miskin atau hampir tidak mampu, tapi dia tidak bisa masuk kategori penerima bantuan iuran," lanjutnya.
Tony menyoroti tingginya kenaikan iuran BPJS.
"Kalau kelas III naiknya sebesar Rp 35 ribu, kalau ada empat orang anggota keluarga, maka dibayarkan per tahun itu sebesar Rp 1,6 juta," jelas dia.
Hal itu dirasa akan semakin memberatkan golongan hampir miskin dan tidak mampu.
"Kita tahu bahwa banyak orang yang ter-PHK. Butuh waktu untuk mencari kerja," ungkap Tony.
Ia menyebutkan keluarganya pun terdampak krisis ekonomi yang mengikuti Virus Corona.
"Istri saya saat ini pun gajinya dikurangi, THR-nya dikurangi," kata Tony Samosir.
• Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Masih Bisa Dibatalkan Oleh MA, Ahli Hukum Sarankan Hal Ini
• Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Pembayaran Mulai Bulan Juli Untuk Kelas 1,2 dan 3
• Untuk Pindah Kelas BPJS Kesehatan, Peserta Harus Satu Tahun di Kelas Sebelumnya
• BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Bagikan Masker Kepada Peserta
Sebelumnya kenaikan iuran BPJS disebut baru akan naik pada 2021.
Meskipun begitu, Tony menilai kebijakan itu terlalu cepat diluncurkan.