Terkuak! Eksekutor Hakim PN Medan Akui Kerap Berhubungan dengan Zuraida Hanum, Lokasinya Mengejutkan

Dalam sidang tersebut, terungkap adanya hubungan asmara antara Zuraida Hanum (41) dan eksekutor Hakim PN Medan Jefri Pratama (42).

Editor: Doan Pardede
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PEMBUNUHAN HAKIM JAMALUDDIN - Terdakwa Jefri Pratama memberi pengakuan pernah melakukan hubungan intim dengan Zuraida Hanum, dalam persidangan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, di PN Medan, Jumat (15/5/2020). 

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.

"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.

• Terkuak Dalang Pembunuhan Berencana Hakim PN Medan Jamaluddin, Istri Sewa Dua Orang Suruhan

• Nasib Korban Usai Dirudapaksa, Isi Chat WA Reynhard Sinaga Dibeber, Hakim yang Baca Sampai Merinding

JPU kemudian mempertanyakan apakah itu menjadi alasan untuk membunuh, namun Jefri menampiknya.

Ia mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.

PEMBUNUHAN HAKIM JAMALUDDIN - Tiga terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, hadir mengenakan APD Lengkap, Jumat (15/5/2020)
PEMBUNUHAN HAKIM JAMALUDDIN - Tiga terdakwa pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, hadir mengenakan APD Lengkap, Jumat (15/5/2020) (TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

TEREKAM CCTV Jefri Masuk Kamar Zuraida saat Jamal Keluar

Sebelumnya terungkap dari rekaman CCTV terungkap, beberapa kali Jefri Pratama (42) memasuki kamar Zuraida Hanum (41) saat hakim Jamaluddin tidak ada.

Hal tersebut diungkap Hakim Erintuah Damanik, saat dirinya mencerca M Reza Fahlevi (29) yang dijadikan saksi untuk terdakwa Jefri.

Awalnya Majelis menanyakan kepada Reza Fahlevi kronologi skenario pembuangan mayat korban.

Dibuka hakim dengan pertanyaan bahwa sebelum membuang mayat, apakah ada skenario lain?

Awalnya jasad Hakim Jamaluddin tidak ingin dibuang, dikarenakan dalam skenario awal Jamaluddin dibuat seolah-olah mati karena serangan jantung.

Namun karena ada luka lebam di hidungnya maka skenario berbeda.

"Kami, tadinya mau buang ke daerah Brastagi, tapi karena macet kami buang ke Kutalimbaru,'' katanya.

Kemudian hakim bertanya lagi, bagaimana para terdakwa membawa korban dari kamar ke mobil ?

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved