Idul Fitri
Tuntunan Shalat Idul Fitri dari Muhammadiyah Saat Kondisi Darurat Virus Corona
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat
TRIBUNKALTIM.CO - Momen Idul Fitri 1441 H pada tahun ini dipastikan bakal berbeda dibandinhkam dengan tahun sebelumnya.
Penyebab utamanya adalah pandemi virus Corona yang belum usai di Indonesia.
Hal tersebut juga berimbas kepada pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang juga dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat virus corona atau Covid-19.
Ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.
Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas Covid-19.
• Resmi dari MUI, Tata Cara dan Niat Shalat Idul Fitri di Rumah, Sendiri Ataupun Berjamaah
• Berikut ini Niat Sholat Idul Fitri di Rumah, Lengkap dengan Tata Cara serta Aturan Khutbah
• Muhammadiyah Telah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, Kapan Jadwal Pemerintah Gelar Sidang Isbat?
"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q 2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19,” yang disebut terdahulu," demikiam bunyir surat edaran tersebur seperti dilihat Tribunnews, Kamis (14/5/2020)
Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah bersama anggota keluarga dengan cata yang sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.
"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."
Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
Resmi dari MUI, Tata cara dan niat Shalat Idul Fitri di rumah
Pandemi virus Corona yang belum juga berakhir membuat Pemerintah mengeluarkan anjuran kepada masyarakat.
Salah satunya umat muslim diminta untuk melaksanakan ibadah Shalat Ied atau Idul Fitri di rumah masing-masing.
Menyikapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga mengeluarkan fatwa panduan dan tata cara Shalat Idul Fitri di rumah saat pandemi virus Corona
Berikut niat dan tata cara Sholat Ied atau Idul Fitri sebagaimana tertera dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 tahun 2020.
Fatwa tersebut berisi tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 yang bisa Anda download di akhir artikel ini.
• Menteri Agama Minta Umat Islam Shalat Idul Fitri di Rumah, Ini Tata Caranya dan Tuntunan Khutbah
Niat Sholat Ied
Niat Salat Idul Fitri untuk imam:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri untuk makmum:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini makmuuman lillahi ta’ala"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri sendiri:
"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini lillahi ta’alaa"
Artinya: Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat karena Allah Ta’ala.
• Seperti HIV, Covid-19 tak Bisa Hilang, WHO Ingatkan Belajar Hidup dengan Corona, Perhatikan Hal Ini
• Blak-blakan ke Refly Harun, Amien Rais Beber Bisa Geser Gus Dur di Posisi Presiden, Ganti BJ Habibie
Ketentuan Sholat Ied di Rumah
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri di bawah.
c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri.
d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
a. Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri.
b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
c. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri.
d. Tidak ada khutbah.
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca secara pelan:
Subhanallah wal hamdulullah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca secara pelan:
Subhanallah wal hamdulullah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar).
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
• Jelang lebaran Idul Fitri, Polsek Bengalon Kutim Beri 35 Bingkisan untuk Anak Yatim
• Takbir Keliling dan Open House Dilarang, Namun Warga Boleh Silaturahmi saat Lebaran, Ada Syaratnya
Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
1. Khutbah Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempuranaan shalat Idul Fitri.
2. Khutbah Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.
3. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membaca takbir sembilan kali
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al Qur’an (sebisanya)
Khutbah Kedua:
a. Membaca takbir tujuh kali
b. Membaca tahmid (alhamdulillah)
c. Membaca shalawat (Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad wa ala ali sayyidina Muhammad)
d. Ajakan bertaqwa kepada Allah SWT (ittaqullah)
e. Membaca ayat Al-Quran (sebisanya)
f. Membaca doa untuk umat islam (sebisanya)
Untuk lebih lengkapnya, silahkan download fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) no 28 tahun 2020
Ikuti >>> Update Idul Fitri
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Terbitkan Edaran Tuntunan Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/14/muhammadiyah-terbitkan-edaran-tuntunan-salat-idul-fitri-di-tengah-pandemi-covid-19.