Virus Corona

Biaya Rapid Test Rp 300.000 Kemahalan, Sejumlah Penumpang Keberatan Uangnya Hanya Cukup Buat Makan

Mereka keberatan karena nilai Rp 300 ribu itu terlalu mahal. Sedangkan mereka hanya buruh proyek yang selesai kontrak atau korban PHK.

Editor: Mathias Masan Ola
(FOTO: istimewa)(KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA)
Ratusan penumpang menumpuk di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (16/5/2020) malam. Para penumpang ini tidak bisa naik ke kapal lantaran tidak memiliki dokumen hasil rapid test. 

TRIBUNKALTIM.CO -Sejumlah penumpang di Pelabuhan Bakauheni bisa tertahan lebih lama karena tuntutan pengelola pelabuhan agar calon penumpang membayar Rp 300 ribu untuk bayar rapid test.

Mereka keberatan karena nilai Rp 300 ribu itu terlalu mahal. Sedangkan mereka hanya buruh proyek yang selesai kontrak atau korban PHK.

Sejumlah penumpang di Pelabuhan Bakauheni protes saat ditarik biaya rapid test Rp 300.000 per orang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas II Panjang, Lampung.

Salah satunya adalah Ibnu Jamil, pekerja proyek di Lampung Tengah yang telah selesai kontraknya. "Diminta rapid test, bayar Rp 300.000. Kami di sini sudah dua hari. Uang kami pas cuma buat ongkos dan makan di jalan, Mas," kata Ibnu yang berencana pulang ke Jawa Tengah, Sabtu (16/5/2020).

Hal senada juga dialami Arka Maulana, penumpang asal Pekanbaru. Dirinya mengaku tidak sanggup harus membayar rapid test tersebut. Apalagi, dirinya baru saja diberhentikan dari pekerjaannya di sebuah proyek.

"Bayar lagi Rp 300.000, mahal, Mas. Saya enggak ada uang lagi," kata Arka saat dihubungi, Sabtu (16/5/2020). Akibatnya, baik Arka maupun Ibnu terpaksa tertahan di Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga; Minggu Depan, Dinkes Samarinda Lakukan Rapid Test dan Tes Swab Secara Massal

Baca juga; Sepakat Tangani Covid-19, DPRD Balikpapan Anjurkan Gugus Tugas Lakukan Rapid Test Massal

Baca juga; Lakukan Rapid Test di Bulungan, Warga Harus Siapkan Uang Rp 1 Juta

 

Sudah Kantongi Surat Keterangan Sehat, tapi...

Berbeda dengan dua penumpang sebelumnya, seorang penumpang bernama Rahmat asal Jawa Tengah. Dirinya mengaku sudah membawa surat keterangan sehat. Tetapi, ternyata petugas meminta surat hasil rapid test bebas corona. Akibatnya, Rahmat dan puluhan rekannya yang telah diberhentikan dari proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Riau, terpaksa membayar Rp 300.000.

Baca juga; Dirut RSD Soemarno Sosroatmodjo Usul Perlu Peraturan Soal Standar Harga Pelaksanaan Rapid Test

Baca juga; Hasil Rapid Test Anggota DPRD Balikpapan Belum Dibeberkan, Walikota Rizal Effendi Pasrahkan ke Ketua

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP ) Kelas II Panjang, Lampung, R Marjunet mengatakan, biaya sebesar Rp 250.000-Rp 300.000 tersebut untuk membeli alat rapid test dari klinik swasta. Marjunet menambahkan, KKP Panjang sebetulnya hanya berwenang mengeluarkan surat klirens.

Surat klirens tersebut salah satu syaratnya adalah surat keterangan sehat dan dokumen hasil rapid test. Seperti diketahui, rapid test tersebut adalah salah satu syarat kelengkapan dokumen yang harus dimiliki penumpang untuk bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten.

Sementara itu, terkait penarikan tersebut, Marjunet mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi agar tak terjadi penumpukan penumpang. "Di Pelabuhan Bakauheni sudah menumpuk penumpang, hampir 700 orang lebih, bisa berpotensi terhadap kamtibmas. Jadi pelaksana di lapangan berinisiatif agar mereka bisa menyeberang," kata Marjunet.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved