Habib Bahar bin Smith Berterima Kasih pada Habib Rizieq, Kepulangannya Disambut Maulid di Pesantren

Habib Bahar bin Smith mengucapkan terima kasih kepada Habib Muhammad Rizieq Shihab dan jajaran FPI, karena terus mendukungnya selama berada di penjara

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Habib Bahar bin Smith berterima kasih khusus pada Habib Rizieq, kepulangannya disambut Maulid di Pesantren 

Sidang diselenggarakan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Edison Mochamad menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perlindungan anak.

"Memutuskan hukuman kepada Terdakwa Habib Bahar bin Smith selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan dan biaya perkara senilai Rp 5 ribu,"kata Edison Mochamad (9/7/2019).

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman pidana selama enam tahun, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan kurungan serta biaya perkara Rp 2 ribu.

Hal yang meringankan terhadap terdakwa ialah, terdakwa bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui semua perbuatannya, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, meminta maaf dan melakukan perdamaian kepada orangtua korban.

 Surabaya Penyumbang Kasus Virus Corona Terbanyak di Wilayah Khofifah, Risma Beri Jawaban Menohok

 Kecewa PSBB Pedagang Sayur di Pasar Kedungrejo Kabupaten Malang Buang Sayur ke Sungai

 Bagaimana New Normal Setelah Pandemi Covid-19, Perubahan ketika Virus Corona Disebut tak Akan Hilang

Sementara hal yang memberatkan ialah terdakwa pernah dihukum, membuat kedua korban mengalami luka, dan merugika nama baik ulama, santri di lingkungan pesantren.

Menanggapi hasil putusan tersebut, pihak pengacara terdakwa mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sama halnya dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya juga akan pikir-pikir terhadap putusan yang lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan JPU.

 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara, Bahar Bin Smith Berterima Kasih Khusus kepada Habib Rizieq, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/05/17/bebas-dari-penjara-bahar-bin-smith-berterima-kasih-khusus-kepada-habib-rizieq?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved