Tembak Istri yang Berselingkuh dengan Babinsa TNI, Polisi Ini Terancam Dua Sanksi Serius Sekaligus

Aksi tembak istri yang berselingkuh dengan Babinsa TNI, polisi ini terancam dua sanksi serius sekaligus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Rumah anggota polisi di Jeneponto. Oknum polisi ini tembak istri dan seorang anggota TNI yang kedapatan di dalam rumah di malam hari 

Sebelumnya diberitakan, Bripka He (47) menembak istrinya berinisial HT (42), dan seorang anggota TNI Serda HA (46) di tempat tinggalnya di Kecamatan Binamu, Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (15/5/2020) malam.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka He merupakan salah satu anggota polisi yang bertugas di Makassar.

Sementara Serda HA merupakan seorang Babinsa yang berasal dari kesatuan Kodim 1425/Jeneponto.

Kasus penembakan ini sendiri didasari kemarahan, usai He yang baru pulang dari Makassar mendapati istrinya tengah berduaan di kamar dengan Serda HA yang tak lain sepupu istrinya sendiri.

Hubungan Asmara Lama

Bripka HE (47), polisi yang menembak istrinya HT (42) dan anggota TNI Serda HA (46), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel atau Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, Bripka HE menyerahkan diri tak lama sehabis menembak istrinya di kediamannya di Kabupaten Jeneponto.

 Perbolehkan Mudik Virtual Saat Lebaran, Anies Baswedan Beber Dampak Buruk Pelonggaran PSBB Jakarta

 China Akhirnya Akui Tudingan Amerika Serikat Soal Sampel Virus Corona dan Laboratorium Tak Resmi

 Anjuran dari BPOM saat Membeli Makanan Jadi di Warung Untuk Menghindari Tertular Virus Corona

Bripka HE kemudian diamankan Provos. Kini dia ditahan di Rutan Polda Sulsel.

"Dia (Bripka HE) sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).

Menurut Guntur, HE menyesal telah menembak istrinya dan Serda HA.

Guntur mengatakan, penembakan itu dilakukan Bripka HE setelah mengetahui bahwa istrinya dan Serda HA sedang berduaan di dalam kamar.

Meski demikian, menurut Guntur, Bripka HE tetap akan diproses secara pidana dan etik.

Penyidik saat ini masih merampungkan berkas perkara.

Pernah menjalin kasih

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved