Ramadan
Muhammadiyah - MUI Satu Suara Soal Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW
Muhammadiyah - MUI satu suara soal Shalat Ied di masjid dan lapangan, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.
• Perintah Baru Jokowi ke Panglima TNI dan Kapolri Idham Azis Soal Virus Corona, Sampai Usai Lebaran
• Viral Bocah Penjual Gorengan Dibully, Orang Dekat Prabowo Buat Hal Mulia Ini, Sumber Dana Buat Kaget
Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor
28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan covid-19 yang sudah terkendali, Shalat Ied dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan Shalat Ied baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Ditiadakan, https://www.tribunnews.com/ramadan/2020/05/19/muhammadiyah-imbau-salat-idul-fitri-di-masjid-atau-lapangan-ditiadakan?page=all.