Ramadan
Muhammadiyah - MUI Satu Suara Soal Shalat Ied di Masjid dan Lapangan, Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW
Muhammadiyah - MUI satu suara soal Shalat Ied di masjid dan lapangan, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW
TRIBUNKALTIM.CO - Muhammadiyah - MUI satu suara soal Shalat Ied di masjid dan lapangan, sesuai sabda Nabi Muhammad SAW.
Umat Islam di Nusantara beberapa hari lagi akan merayakan Idul Fitri atau 1 Syawal 1441 H.
Kendati demikian, perayaan Idul Fitri kali ini dipastikan berbeda karena dalam kondisi pandemi Virus Corona atau covid-19.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah menerbitkan fatwa mengenai pelaksanaan Shalat Ied di masa pandemi, pun demikian dengan Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran terkait tuntunan pelaksanan salat Idul Fitri dalam kondisi darurat Virus Corona atau covid-19.
• IDI Khawatir Ada Aroma Herd Immunity Dalam New Normal yang Didengungkan Jokowi, Sangat Berbahaya
• Mirip Eks Dandim Kendari, KSAD Andika Perkasa Hukum Prajurit TNI, Istri Nyinyir Rezim di Facebook
• Kabar Gembira, Bukan 3 Bulan, Sri Mulyani Perpanjang Listrik Gratis PLN Subsidi Daya 450 VA, 900 VA
Surat ini ditandatangi oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto.
Edaran tersebut terbit setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkam fatwa dengan fokus serupa.
Dalam edaran tersebut, salat Idul Fitri di masjid atau lapangan sebaiknya ditiadakan jika pemerintah belum menyatakan Indonesia bebas covid-19.
"Hal itu untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona tersebut agar kita cepat terbebas daripadanya dan dalam rangka sadduẓ-ẓarīʻah (tindakan preventif).
Guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran (Q2: 195) dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW
yang sudah dikutip dalam “Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat covid-19,” yang disebut terdahulu," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Sebagai gantinya, Muhammadiyah mengajurkan agar pelaksanaan salat idul fitri dilakukan di rumah
bersama anggota keluarga.
Cara salatnya sama seperti salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan.
Pasalnya, dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya
ancaman covid-19, tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.
"Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah," lanjut bunyi edaran tersebut.
"Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah
melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi."
Kemudian di sisi lainnya yakni dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri.
Yang dimaksud di sini yaitu agar umat muslim selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia.
Kemaslahatan ini berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.
• Istana Panik Ekonomi Bangkrut, Rocky Gerung Berani Minta Jokowi Lempar Handuk Tangani covid-19
• Kasir Mal Terkenal Ini Positif Corona, Kadinkes Minta Seluruh Karyawan Dites, Opsi Penutupan Terbuka
Imbauan Pemprov DKI
Kemarin, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menjalani Salat Idul Fitri di rumah masing-
masing.
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, imbauan ini sesuai dengan seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Salat Idul Fitri sesuai dengan seruan MUI dan DMI, tetap melaksanakan salat di rumah saja bersama keluarga," ucapnya.
Ia berharap, seluruh masyarakat mematuhi imbauan tersebut dan tidak menggelar salat berjamaah untuk menghindari penyebaran covid-19.
"Kami berharap, seluruh masyarakat Jakarta tetap mematuhi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang berlaku demi kebaikan, kesehatan, dan keselamatan bersama," ucapnya.
PSBB di DKI Jakarta sendiri sebenarnya berakhir pada 22 Mei mendatang atau dua hari jelang hari raya Idul Fitri.
Terkait adanya kemungkinan perpanjangan masa PSBB sehingga Pemprov DKI tetap mengimbau warganya tidak menjalankan salat berjamaah, Hendra enggan menjawab.
Menurutnya, keputusan memperpanjang status PSBB di ibu kota merupakan kewenangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kaitan dengan Idul Fitri, Pemprov DKI tetap berpedoman pada PSBB
tahap 2, serta berdasarkan imbauan MUI dan DMI untuk beribadah di rumah.
Kalau diperpanjang itu kewenangan pak gubernur, bukan saya. Mau diperpanjang atau tidak itu kewenangan pak gubernur," kata dia.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) sebelumnya telah menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran covid-19 yang belum terkendali.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri.
• Perintah Baru Jokowi ke Panglima TNI dan Kapolri Idham Azis Soal Virus Corona, Sampai Usai Lebaran
• Viral Bocah Penjual Gorengan Dibully, Orang Dekat Prabowo Buat Hal Mulia Ini, Sumber Dana Buat Kaget
Terutama jika ia berada di kawasan penyebaran covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor
28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan covid-19 yang sudah terkendali, Shalat Ied dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan Shalat Ied baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan covid-19.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Muhammadiyah Imbau Salat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Ditiadakan, https://www.tribunnews.com/ramadan/2020/05/19/muhammadiyah-imbau-salat-idul-fitri-di-masjid-atau-lapangan-ditiadakan?page=all.