Digunakan Balap Liar, Polres Berau Amankan 20 Unit Sepeda Motor dan Satu Mobil Pick Up
Polres Berau, Kalimantan Timur tidak akan mentolerir aksi balap liar yang marak terjadi di Bulan Suci Ramadhan ini.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau, Kalimantan Timur tidak akan mentolerir aksi balap liar yang marak terjadi di Bulan Suci Ramadhan ini.
Terbukti, sudah 20 unit sepeda motor yang digunakan balap liar diamankan Sat Lantas Polres Berau.
Selain 20 sepeda motor polisi juga amankan 1 unit mobil pick up karena digunakan untuk sahur on the road.
"Selama ini Polres Berau sudah mengamankan 21 kendaraan terdiri dari 20 roda dua dan satu mobil pick up yang digunakan untuk sahur on the road," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: BREAKING NEWS Walikota Balikpapan Rizal Effendi Batalkan Izin Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid
Baca Juga: Hari Terakhir Operasional Jelang Libur Lebaran Idul Fitri, Bankaltimtara Samarinda Diserbu Nasabah
"Sampai sekarang tidak ada lagi sahur on the road dan takbir keliling di tengah pandemi virus Corona. Jika ada kita temukan maka akan kita tilang," tuturnya.
Mantan Kapolres Raja Ampat itu menjelaskan, aksi balap liar sangat membahayakan pengendara lain sehingga pihaknya takkan mentolerir pelaku balap liar.
"Tentunya aksi balap liar ini tidak bisa ditolerir, masyarakat juga tenntu tidak setuju dengan aksi ngebut-gebutan yang bahayakan pengguna jalan lainnya," pungkasnya.
"Polres Berau komitmen melalui Sat Lantas akan berantas balapan liar dan sampai kapan pun jika ada balap liar akan kita tangkap," tegasnya.
Kini puluhan kendaraan diamankan di Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut.
Bahkan beberapa waktu lalu Kapolres Berau mengatakan akan menyidangkan kendaraan yang melanggar setelah lebaran.
6 Pelaku Balap Liar Diringkus
Aksi balapan liar di sejumlah daerah masih sering ditemukan meski dalam situasi kondisi pandemi Corona atau covid-19.
Satu di antaranya di daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, polisi kembali menemukan aksi balap liar di kalangan remaja.
Mereka pelaku balap liar kin sudah diamankan polisi untuk dilakukan proses pertanggungjawaban.
Jajaran Sat Lantas Polres Berau Provinsi Kalimantan Timur kembali mengamankan enam orang pelaku balap liar yang beraksi di Jl H Isa II, Kabupaten Berau Kalimantan Timur pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 00.05 Wita.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar
Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan para pelaku balapan liar.
Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Angga saat menggelar rilis mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas piket patwal mendapat informasi masyarakat.
"Bahwa di daerah Jl Gatot Subroto diduga telah terjadi balap liar. Saat ditindaklanjuti, tim tak menemukan adanya aktivitas tersebut," katanya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (20/5/2020).
"Tak berhenti disitu, tim selanjutnya melaksanakan patroli ke wilayah dalam kota dan akhirnya didapati 6 pelaku balap liar di Jl H Isa II," jelasnya.
Akibat aksinya, polisi mengamankan 6 unit motor yang diketahui berupa 3 unit Yamaha Fiz R dengan nomor polisi KT 5474 GD, KT 5697 GC, KT 5642 GC, Suzuki Satria KT 3416 GQ, Honda Beat KT 6708 GW dan KT 3645 GZ.
Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (18), WS (14), ZP (16) TH (21), DR (14) dan FH (23).
Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab
Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona
Kapolres menegaskan para pelaku bakal diberi sanksi tegas termasuk memanggil orang tua yang bersangkutan bagi yang dibawah umur dan yang dewasa bakal dikenakan pasal.
Sementara kendaraan pelaku akan disidangakan bulan Juni mendatang.
"Setelah kita tanya yang bersangkutan ternyata ada yang masih pelajar juga pengangguran bahkan orang tua mereka berpenghasilan tidak tetap sehingga kita sesalkan," ungkapnya.
Mantan Kapolres Raja Ampat itu menjelaskan sejumlah pasal yang dapat dijerat kapada para pelaku.
Di antaranya pasal 281 setiap pengendara bermotor tidak memiliki SIM dipidana paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta, pasal 288 ayat 1 setiap pengendara tidak silengkapi STNK, dipidana kurungan paling lama 2 bulan.
"Atau denda Rp 500 ribu dan pasal 280 setiap kendaraan tidak dipasangi nomor kendaraan diancam kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," jelasnya.
( TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/rab-cil.jpg)