Ramadhan

Inilah 4 Kesepakatan Operasi Ketupat Mahakam 2020 Kala Corona, Hasil Rakor di Penajam Paser Utara

Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) menggelar rapat koordinasi Operasi Ketupat mahakam 2020 dalam rangka pengamanan hari raya idul fitri.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) menggelar rapat koordinasi Operasi Ketupat mahakam 2020 dalam rangka pengamanan hari raya idul fitri 1441 Hijriah pada Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) menggelar rapat koordinasi Operasi Ketupat mahakam 2020 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha dan dihadiri Sekda PPU Tohar.

Juga Perwakilan Kodim 0913/PPU Kapten Inf. Martono, Kepala Dinas Kesehatan PPU dr Arnold Wayong, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU Juhdi Panani, serta perwakilan SKPD terkait dan perwakilan ormas.

Baca Juga: BREAKING NEWS Walikota Balikpapan Rizal Effendi Batalkan Izin Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Baca Juga: Hari Terakhir Operasional Jelang Libur Lebaran Idul Fitri, Bankaltimtara Samarinda Diserbu Nasabah

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha mengungkapkan, dalam rakor Operasi Ketupat mahakam 2020 itu, terdapat sebanyak empat poin kesepakatan yang dihasilkan.

1. Tidak Takbiran Keliling

Di antaranya yang pertama yakni mengimbau kepada seluruh komponen umat Islam di Penajam Paser Utara untuk tidak melaksanakan takbiran secara berkelompok (konvoi) tapi melaksanakan secara terbatas di Masjid masing-masing atau dirumah masing-masing.

“Gak ada kegiatan takbiran yang berkelompok seperti konvoi,” ujarnya pada Senin, (20/5/2020).

Lanjut AKBP Dharma, yang kedua yaitu Shalat Idul Fitri adalah perkara sunnah (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan

2. Shalat Idul Fitri di Rumah

Karenanya ucap dia, dalam kondisi saat ini apabila ingin melaksanakan sholat Idul Fitri maka dihimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing baik secara berjamaah ataupun secara munfarid (sendiri-sendiri).

“Sesuai petunjuk Fatwa Majelis Ulama nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi covid-19,” jelasnya.

Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19
Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19 (Freepik.com)

3. Tidak Kumpulkan Massa

Ketiga ucap dia, pihaknya mengajak kepada seluruh Umat Islam pasca (selesai) Ramadhan agar tetap membatasi kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak termasuk dalam kegiatan silaturahim dan kegiatan halal bi halal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved