Ramadhan

Inilah 4 Kesepakatan Operasi Ketupat Mahakam 2020 Kala Corona, Hasil Rakor di Penajam Paser Utara

Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) menggelar rapat koordinasi Operasi Ketupat mahakam 2020 dalam rangka pengamanan hari raya idul fitri.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) menggelar rapat koordinasi Operasi Ketupat mahakam 2020 dalam rangka pengamanan hari raya idul fitri 1441 Hijriah pada Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kepolisian Penajam Paser Utara ( Polres PPU ) menggelar rapat koordinasi Operasi Ketupat mahakam 2020 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha dan dihadiri Sekda PPU Tohar.

Juga Perwakilan Kodim 0913/PPU Kapten Inf. Martono, Kepala Dinas Kesehatan PPU dr Arnold Wayong, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU Juhdi Panani, serta perwakilan SKPD terkait dan perwakilan ormas.

Baca Juga: BREAKING NEWS Walikota Balikpapan Rizal Effendi Batalkan Izin Shalat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Baca Juga: Hari Terakhir Operasional Jelang Libur Lebaran Idul Fitri, Bankaltimtara Samarinda Diserbu Nasabah

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha mengungkapkan, dalam rakor Operasi Ketupat mahakam 2020 itu, terdapat sebanyak empat poin kesepakatan yang dihasilkan.

1. Tidak Takbiran Keliling

Di antaranya yang pertama yakni mengimbau kepada seluruh komponen umat Islam di Penajam Paser Utara untuk tidak melaksanakan takbiran secara berkelompok (konvoi) tapi melaksanakan secara terbatas di Masjid masing-masing atau dirumah masing-masing.

“Gak ada kegiatan takbiran yang berkelompok seperti konvoi,” ujarnya pada Senin, (20/5/2020).

Lanjut AKBP Dharma, yang kedua yaitu Shalat Idul Fitri adalah perkara sunnah (boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan

2. Shalat Idul Fitri di Rumah

Karenanya ucap dia, dalam kondisi saat ini apabila ingin melaksanakan sholat Idul Fitri maka dihimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing baik secara berjamaah ataupun secara munfarid (sendiri-sendiri).

“Sesuai petunjuk Fatwa Majelis Ulama nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi covid-19,” jelasnya.

Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19
Ilustrasi gelombang kedua virus Corona atau covid-19 (Freepik.com)

3. Tidak Kumpulkan Massa

Ketiga ucap dia, pihaknya mengajak kepada seluruh Umat Islam pasca (selesai) Ramadhan agar tetap membatasi kegiatan mengumpulkan orang dalam jumlah banyak termasuk dalam kegiatan silaturahim dan kegiatan halal bi halal.

Berharap  warga tetap memperhatikan protokol covid-19 berdasarkan Permenkes Nomor 09 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease," ujarnya.

"Dengan menjaga kebersihan, jaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dengan air sabun,” pungkasnya.

Tokoh yang Hadir dalam Rakor

Rakor tersebut dilaksanakan di ruang Catur Prasetya Mapolres PPU pada Rabu, (20/5/2020) sekitar pukul 10.00 wita dengan dipimpim langsung Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha dan dihadiri Sekda PPU Tohar.

Perwakilan Kodim 0913/PPU Kapten Inf. Martono, Kepala Dinas Kesehatan PPU dr Arnold Wayong, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Penajam Paser Utara, Juhdi Panani, serta perwakilan SKPD terkait dan perwakilan ormas.

Kapolres PPU, AKBP Dharma Nugraha mengungkapkan, rakor tersebut merupakan persiapan menghadapi pengamanan hari raya Idul Fitri yang akan tiba tidak lama lagi.

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Dan pemerintah PPU juga menyampaikan hingga saat ini belum ada surat edaran resmi dari pemerintah pusat maupun instansi terkait mengenai pelarangan pelaksanaan sholat Idul Fitri dan Pemkab PPU dalam hal ini mengikuti aturan yang telah di tetapkan pemerintah pusat.

“Dalam rakor itu juga, kepal Dinkes PPU menerangkan proses penularan virus Covid-19 yang mana penularan dan gejala terdampak covid-19,” ujarnya.

AKBP Dharma juga mengungkapkan, dalam Operasi Ketupat mahakam 2020 ini, Polres PPU akan mengerahkan personil untuk melaksanakan pengamanan sholat Idul Fitri di masjid - masjid yang ada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Selain itu, pihaknya juga akan tetap melaksanakan pengamanan secara preventif di objek-objek wisata yang ada di Penajam Paser Utara demi menjaga stabilitas keamanan.

Ia menambahkan, Pemerintah harus lebih tegas dalam mengeluarkan keputusan mengenai aturan pelaksanaan Sholat Idul Fitri mendatang sehingga dalam pelaksanaannya tidak menjadi Polemik di masyarakat.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

“Kami juga akan melakukan tindakan secara tegas dan prosedural sesuai dengan aturan dan ketetapan Pemerintah selanjutnya dalam pengamanan hari raya Idul Fitir 1441 Hijriah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI PPU, Juhdi Panani menuturkan, MUI PPU tidak melarang dan juga tidak menganjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri.

“Namun apabila tetap dilaksanakan agar dilakukan sesuai dengan standar prosedur kesehatan,” pungkasnya.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved