Jumat, 10 April 2026

Napi di Samarinda Mencuri Lagi Sepeda Motor, Asimilasi Dicabut, Diputuskan Tidak Berhak Remisi 

Adanya warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan kembali melakukan tindak pidana curanmor atas nama Hendra Lesmana (21) warga Palaran.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Hendra Lesmana (21) akan mendapatkan ganjaran lebih berat, akibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya, dan terancam tak akan mendapatkan hak resmisi serta pembatalan asimilasinya. Selasa (19/5/2020) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan kembali melakukan tindak pidana curanmor atas nama Hendra Lesmana (21) warga Palaran, Kota Samarinda Kalimantan Timur, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda telah berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota.

"Kami dari Bapas sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Samarinda Kota," ungkap Heri Muhammad Ramdan, Kepala Bapas Samarinda saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Rabu (20/5/2020).

"Dari hasil pemeriksaan itu, dasarnya kami mencabut hak asimilasinya, karena kembali melakukan tindak pidana lagi, termasuk dengan surat penahanan dari Polsek," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil berita acara tersebut akan dilakukan sidang Tim Pengawas Pemasyarakatan (TPP).

Baca Juga: Cara Cegah Penyebaran Virus Corona dengan Digital Voucher ala Alfamart via WhatsApp

Baca Juga: Kabar Gembira, Alfamart dan Alfamidi Gratiskan Biaya Sewa Tenant UMKM Terdampak Pandemi Corona

"Nanti akan di sidang TPPkan dan hasilnya seluruh anggota menyetujui untuk pencabutan sementara asimilasinya, baru suratnya kami tujukan ke Lapas Klas II A Samarinda, karena mereka yang menerbitkan suratnya," jelasnya.

"Jadi, kami usulkan ke lapas untuk dicabut SKnya dan mereka yang mengeksekusi," sambungnya.

Setelah itu, ditambahkannya dari pihak Lapas akan melakukan koordinasi dengan polsek, karena berdasarkan peraturan dari menteri, napi harus dibawa terlebih dahulu. 

"Jadi, warga binaan penerima asimilasi yang berulah, harus dibawa dulu ke Lapas untuk di tempatkan di straft sel (tahanan isolasi) dan dia tidak berhak menerima remisi ataupun intregrasi atau cuti bersyarat," paparnya.

"Mungkin setelah lebaran Idul Fitri, baru Surat Keputusan (SK) asimilasinya dicabut dan mereka koordinasi yang polsek," pungkasnya

Waktu pelaksanaannya sendiri, nantinya akan dilakukan usai Lebaran Idulfitri sekira tanggal 26 Mei mendatang.

Seorang Warga Binaan Lapas Klas IIA Samarinda Mendapatkan Asimilasi, Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Sambutan kembali berulah pada Minggu (17/5/2020).
Seorang Warga Binaan Lapas Klas IIA Samarinda Mendapatkan Asimilasi, Hendra Lesmana (21) warga Jalan Padat Karya RT 32 Kelurahan Handil Bhakti, Sambutan kembali berulah pada Minggu (17/5/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI)

Terpisah, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara, Didik Heru saat dikonfirmasi menuturkan saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi terkait kasus penerima asimilasi yang kembali berulah itu.

"Jadi penyerahannya itu ke Bapas. Dari Bapas melalui PK (Pembimbing Kemasyarakatan) nya pun sudah melakukan tindak lanjut ke kepolisian," terang Didik.

Untuk teknis pencabutan hak asimilasi ini, lanjut Didik, akan dilakukan oleh pihak Bapas yang telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Klas IIA Samarinda dan kepolisian.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved