Rabu, 22 April 2026

Napi di Samarinda Mencuri Lagi Sepeda Motor, Asimilasi Dicabut, Diputuskan Tidak Berhak Remisi 

Adanya warga binaan yang mendapatkan asimilasi dan kembali melakukan tindak pidana curanmor atas nama Hendra Lesmana (21) warga Palaran.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI DWI PRASETIYO
Hendra Lesmana (21) akan mendapatkan ganjaran lebih berat, akibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukannya, dan terancam tak akan mendapatkan hak resmisi serta pembatalan asimilasinya. Selasa (19/5/2020) 

Saat beraksi di wilayah hukum Polsek Palaran Samarinda pada tahun 2017 silam dengan kasus yang sama.

Bahwa pelaku berdasarkan Surat Kemenkum HAM, Kanwil Lapas klas IIA Samarinda Nomor : W18.Ec.PK.01.01.02-1063, tanggal 07 April 2020 termasuk dalam warga binaan Lapas Klas IIA Samarinda yang mendapatkan asimilasi pada tanggal 02 April 2020.

Pelaku diamankan pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Palaran.

"Jadi, dia ini mengaku beraksinya selalu berdua dengan rekannya Nana, yang saat ini masih dalam pencarian," ucapnya saat ditemui di Mako Polsek Samarinda Kota.

"Dan yang diakuinya baru satu TKP, tetapi ini masih kami dalami lagi," sambungnya.

Lebih lanjut, dijelaskannya, modus yang digunakan pelaku ini mengambil motor-motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih tertinggal.

Baca Juga: Bebas Bulan Februari, Residivis Curanmor Asal Samarinda Ini Kembali Berulah

Baca Juga: Residivis Curanmor Asal Samarinda Jaringan Lintas Kota Diciduk Lagi, Lima Motor Hasil Curian Disita

Saat sepeda motor masih dalam kondisi kunci tergantung, maka dimanfaatkan pelaku untuk dibawa kabur. 

"Yang eksekutor ini, pelaku dan rekannya itu yang mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur," jelasnya.

Abdillah Dalimunthe juga mengatakan berdasarkan pengakuan awal dari pelaku tersebut, jika motor tersebut hendak dijual dan hasilnya hendak dibelikan sabu. "Ya, ngakunya dia untuk beli sabu," pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling 5 tahun kurungan bui.

( TribunKaltim.co/Budi Dwi )

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved