Polisi Ringkus 6 Remaja Pelaku Balap Liar di Berau, Statusnya Banyak Pelajar dan Pengangguran 

Aksi balapan liar di sejumlah daerah masih sering ditemukan meski dalam situasi kondisi pandemi Corona atau covid-19.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FACHRI
ILUSTRASI - Sepeda motor hasil tangkapan dari balap liar di Kalimantan Timur. Aksi balapan liar di sejumlah daerah masih sering ditemukan meski dalam situasi kondisi pandemi Corona atau covid-19. Satu di antaranya di daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (19/5/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Aksi balapan liar di sejumlah daerah masih sering ditemukan meski dalam situasi kondisi pandemi Corona atau covid-19. 

Satu di antaranya di daerah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, polisi kembali menemukan aksi balap liar di kalangan remaja

Mereka pelaku balap liar kin sudah diamankan polisi untuk dilakukan proses pertanggungjawaban. 

Jajaran Sat Lantas Polres Berau Provinsi Kalimantan Timur kembali mengamankan enam orang pelaku balap liar yang beraksi di Jl H Isa II, Kabupaten Berau Kalimantan Timur pada Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 00.05 Wita.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Anggaran Dinas PUPR Penajam Paser Utara Terpangkas Rp 70 Miliar

Baca Juga: Tata Cara Sholat Idul Fitri di Rumah Kala Pandemi Corona, Berikut Penjelasan dan Hukum Kutbah 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan para pelaku balapan liar.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo didampingi Kasat Lantas AKP Angga saat menggelar rilis mengatakan pengungkapan ini berawal saat petugas piket patwal mendapat informasi masyarakat.

"Bahwa di daerah Jl Gatot Subroto diduga telah terjadi balap liar. Saat ditindaklanjuti, tim tak menemukan adanya aktivitas tersebut," katanya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (20/5/2020).

"Tak berhenti disitu, tim selanjutnya melaksanakan patroli ke wilayah dalam kota dan akhirnya didapati 6 pelaku balap liar di Jl H Isa II," jelasnya.

Akibat aksinya, polisi mengamankan 6 unit motor yang diketahui berupa 3 unit Yamaha Fiz R dengan nomor polisi KT 5474 GD, KT 5697 GC, KT 5642 GC, Suzuki Satria KT 3416 GQ, Honda Beat KT 6708 GW dan KT 3645 GZ.

Enam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ER (18), WS (14), ZP (16) TH (21), DR (14) dan FH (23).

Baca Juga: Pasutri Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona, 30 Pedagang yang Sempat Kontak Dilakukan Uji Swab 

Baca Juga: Warga Usia Dibawah 45 Tahun Dilonggarkan dalam PSBB, Kurangi Dampak PHK Kala Pandemi Corona

Kapolres menegaskan para pelaku bakal diberi sanksi tegas termasuk memanggil orang tua yang bersangkutan bagi yang dibawah umur dan yang dewasa bakal dikenakan pasal.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved