Kecamatan Zona Hijau Boleh Shalat Ied, Anggota DPRD Kukar Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Anggota DPRD Kutai Kartanegara Fraksi Golkar dari daerah pemilihan V (Batuah, Loa Janan Ilir, dan Loa Janan Ulu meminta masyarakat yang diperbolehkan
TRIBUNKALTIM.CO, KUKAR - Anggota DPRD Kutai Kartanegara Fraksi Golkar dari daerah pemilihan V (Loa Janan), Johansyah meminta masyarakat yang diperbolehkan shalat Ied berjamaah tetap mematuhi protokol kesehatan penanggulangan covid-19.
"Kita tetap harus mematuhi imbauan pemerintah dan juga MUI," ucap Johan, Rabu (20/5/2020).
Sebelumnya MUI Kukar mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan shalat Ied. Diperbolehkan salat berjamaah, kecuali kecamatan yang masuk zona merah atau memiliki riwayat kasus transmisi lokal penyebaran Virus Corona ( covid-19 ).
Daerah yang dilarang ialah di Kecamatan Tenggarong, Samboja, Muara Badak, Kenohan, Sebulu, Anggana, Loa Janan, dan Loa Kulu.
"Kecamatan yang dipersilakan, tetap harus mengacu protokol kesehatan," kata Johan.
Sebab, menurut anggota Komisi I DPRD Kukar tersebut, covid-19 tak nampak. Bahkan, orang tanpa gejala dapat terkena virus tersebut.
• Pandemi Covid-19, Gubernur Berikan Sembako Mahasiswa Asal Kaltara yang Kuliah di Luar Daerah
"Jadi kita jangan terlena, tetap harus waspada," kata Johan.
Untuk itu, Johan meminta kepada pemerintah di kecamatan tetap harus terjun ke lapangan, untuk melakukan langkah antisipasi.
"Jangan hanya menunggu laporan, harus proaktif di lapangan," kata Johan.
Bukan hanya soal antisipasi penyebaran covid-19, pemerintah kecamatan juga diminta untuk terus memantau masyarakat terkena dampak, harus dipastikan bantuan yang disalurkan, tepat sasaran.
Tak hanya itu, mantan Kepala Desa Batuah selama 12 tahun tersebut juga berharap kepada seluruh kepala desa di Kukar untuk turut berperan aktif dalam upaya penanggulangan percepatan Virus Corona ini.
"Peran kepala desa juga sangat penting. Harus jeli melihat perkembangan di masyarakat. Baik untuk penanggulangan penyebaran virus, juga memastikan bantuan dari pemerintah tersalurkan dengan tepat," kata Johan.
• Update Kasus Covid-19 di Kukar, Tambah Dua Pasien Positif asal Marangkayu dan Samboja
MUI Kukar Imbau Tradisi Halalbihalal Gunakan Media Online
Kegiatan halalbihalal menjadi tradisi masyarakat yang digelar usai pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Warga saling berkunjung ke rumah keluarga, kerabat, teman hingga rekan kerja dengan tujuan silaturahmi.
Di tengah kondisi pandemi covid-19, MUI Kukar mengimbau warga melakukan halalbihalal lewat media online, bisa melalui chat, video call hingga video conference.
Di tengah pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang terjadi di Indonesia, tak terkecuali di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan takbiran dan shalat Idul Fitri 1441 H.
Imbauan tersebut tertuang pada surat edaran tertanggal 18 Mei 2020 Nomor : 006/MUI-KK/V/2020 M/1441 H, yang didasari dari surat edaran Menteri Agama Nomor : SE.6/ Tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.
Selain itu juga didasari fatwa majelis ulama Nomor : 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19, serta fatwa MUI Nomor : 28 tahun 2020 tentang panduan Kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri.
Lalu, imbauan MUI Kukar Nomor : 004/MUI-KK/IV/2020 M/1441 H tanggal 20 April 2020 tentang menyambut bulan suci ramadhan.
Selain itu, didasari data dan fakta perkembangan pandemi Virus Corona yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar dalam rapat gabungan MUI Kukar tanggal 16 Mei 2020 tentang zona merah dan transmisi lokal di beberapa Kecamatan,
di antaranya Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Sebulu dan Kenohan.
Dan, hasil rapat pengurus MUI Kukar yang dihadiri Sekda, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Kesehatan, pimpinan NU dan Muhammadiyah tanggal 16 Mei 2020.
• Alat TCM-TB di RSUD Kudungga Sangatta untuk Deteksi Covid-19 Baru Dioperasikan Usai Lebaran
Berdasarkan hal tersebut, MUI Kukar mengimbau agar menghidupkan malam Idul Fitri dengan kumandang takbir, tahmid dan tahlil di masjid, mushala dan di rumah masing-masing tanpa turun ke jalan atau takbiran keliling.
Lalu, melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan terkendali atau bebas wabah covid-19, seperti di pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terpapar dan tidak ada keluar masuk orang, boleh melaksanakan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau mushala dengan tetap menaati protokol kesehatan, di antaranya :
- Masjid dan musholla harus dalam keadaan bersih
- Menyediakan alat cuci tangan atau hand sanitizer
- Memakai masker dan menggunakan peralatan shalat sendiri
- Mengatur jarak shaf shalat berjamaah kurang lebih 1 meter
- Dianjurkan untuk tidak bersalaman/berjabat tangan baik sebelum atau sesudah shalat
- Memastikan jamaah tidak ada yang sedang sakit, flu, batuk atau demam
- Pengurus masjid/mushala membuat pernyataan bertanggung jawab atas pelaksanaan shalat Idul Fitri yang ditujukan kepada pemerintah setempat (camat, lurah atau Ketua RT).
2. Bagi masyarakat Kukar yang berada di kawasan belum sepenuhnya terkendali berada di zona merah, maka shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H dianjurkan untuk dikerjakan di rumah masing-masing dengan jamaah keluarga inti atau dikerjakan sendirian (munfarid).
3. Panduan pelaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawwal 1441 H mengacu kepada kaifiyat, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020, dengan prinsip sebagai berikut :
- Memenuhi rukun shalat sunnah Idul Fitri dan rukun dua khutbah
- Dianjurkan untuk memperpendek bacaan dalam shalat dan mempersingkat materi khutbah dalam shalat berjamaah
- Bagi masyarakat yang tidak memungkinkan dilaksanakannya rangkaian khutbah, maka cukup dengan shalat Ied saja
4. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dikerjakan setelah shalat Idul Fitri dapat dilakukan melalui media online (chat, video call atau video conference).
Ketua MUI Kabupaten Kukar, Amiruddin Edy menegaskan, sesuai dengan hasil rapat bersama beberapa waktu lalu, daerah yang termasuk zona merah dan transmisi lokal dilarang untuk menggelar shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid, musholla dan lapangan terbuka.
"Untuk daerah yang zona merah mohon maaf tidak boleh menggelar shalat berjamaah yang mengakibatkan kerumunan massa, dan silahkan menggelar shalat di rumah dulu. Zona merah tidak ada tawar menawar lagi," ucapnya.
"Yang bukan zona merah boleh, asalkan ikuti protokol kesehatan dalam pelaksanaanya," tuturnya. (*)