Virus Corona

Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan

Makassar resmi buka kembali sekolah dan Mal, PSBB berakhir, bukan daerah Risma, Surabaya dan Anies Baswedan, Jakarta.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Instagram @kemenkes_ri dan Tribun Timur
Akhirnya Wilayah Ini Buka Lagi Sekolah dan Mal, PSBB Berakhir, Bukan Daerah Risma dan Anies Baswedan 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya wilayah ini resmi buka kembali sekolah dan Mal, PSBB berakhir, bukan daerah Risma, Surabaya dan Anies Baswedan, Jakarta.

Kabar baik di momen lebaran, Idul Fitri 1441 H, salah satu wilayah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) berakhir.

Diketahuui, PSBB telah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona.

Remehkan Virus Corona Sebagai Flu Kecil, Brasil jadi Episentrum Baru Skala Global Penularan covid-19

Rayakan Lebaran Idul Fitri, Prabowo Tak Lupa Garda Terdepan covid-19, Jokowi Singgung Pengorbanan

Khofifah Buka-bukaan Data Virus Corona, Tegaskan Lebaran Idul Fitri Jangan Mudik, Belum Tentu Aman

Namun kali ini bukan wilayah Risma di Surabaya, ataupun daerah Anies Baswedan di Jakarta yang mengakhiri PSBB.

Dua daerah ini, Surabaya dan Jakarta masih memberlakukan PSBB hingga awal bulan Juni.

Pasalnya kasus covid-19 di wilayah Risma dan Anies Baswedan masih terbilang tinggi.

Sementara itu, daerah yang telah resmi mengakhiri PSBB adalah Kota Makassar.

Penerapan PSBB Makassar telah berakhir sejak Jumat (22/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tak melanjutkan PSBB tahap ketiga di kota tersebut,

Meski demikian, akan tetap ada ketetapan terkait, mengganti PSBB dengan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.

Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kajian dan akan menekankan protokol kesehatan.

"Ini pada intinya protokol kesehatan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Pemkot Makassar menyebut, terjadi penurunan kasus covid-19 selama PSBB berlangsung.

Berikut kebijakan dalam peraturan wali kota:

Sekolah akan Dibuka

Dikutip dari kompas.tv, Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Toko dan Mal Boleh Buka

Masih dikutip dari laman yang sama, Mal dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.

Namun, setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlah pengunjungnya.

“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang Lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” ujar Yusran.

“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi."

"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.

Kumpulan 8 Ucapan Selamat Idul Fitri Elegan Ala Pejabat, Ada Jokowi, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno

Kasus covid-19 di Wilayah Anies Baswedan, Ada Kabar Baik Jelang Idul Fitri, Pasien Berangsur Sembuh

Perpanjang PSBB Jakarta,Janji Anies Baswedan Jika Warga Disiplin 2 Minggu Lagi, Peluang Hidup Normal

Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.

Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.

Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).

"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Diberitakan TribunMakassar.com, dalam Perwali PSBB sebelumnya dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Sementara itu, pengantin dilarang menggelar resepsi pernikahan setelah akad nikah.

"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, penyebaran Virus Corona bisa melalui resepsi pernikahan karena ada keramaian.

Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti:

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya

2. Aktivis di tempat bekerja

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5. Kegiatan sosial dan budaya

6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi

7. Pasar dan pedagang kaki lima

(Tribunnews.com/Nuryanti, Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto, TribunMakassar.com/Saldy Irawan)

(*)

IKUTI >> Update Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya, https://www.tribunnews.com/regional/2020/05/23/psbb-di-makassar-berakhir-sekolah-dibuka-mall-boleh-buka-boleh-ada-resepsi-tapi-ini-ketentuannya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved