Berita Nasional Terkini
Prabowo Pertanyakan Dana Pemda Rp203 Triliun Masih Mengendap di Bank, Mendagri Ungkap Penyebabnya
Presiden Prabowo pertanyakan dana Pemda Rp203 triliun masih mengendap di bank, Mendagri ungkap penyebabnya, Senin (24/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo menyoroti dana Rp 203 triliun milik pemda yang masih mengendap di bank
- Serapan belanja daerah baru mencapai 68 persen, meski pendapatan sudah 83 persen
- Mendagri Tito Karnavian ungkap alasan Pemda masih menahan uangnya di bank
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto menyoroti dana milik pemerintah daerah (pemda) yang masih mengendap di bank dengan total mencapai Rp 203 triliun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa juga sudah mengkritik dana pemda yang mengendap di bank ini.
Presiden Prabowo mempertanyakan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca juga: Penjelasan BPKAD Kaltim dan Bupati Kubar soal Dana Pemda yang Disebut Menkeu Purbaya Mengendap
“Beliau tanya kenapa masih ada daerah-daerah yang simpan di bank? Ada totalnya lebih kurang Rp 203 triliun dari seluruh gabungan provinsi, kabupaten, kota,” kata Tito usai pertemuan dengan Presiden Prabowo, Senin (24/11/2025).
Serapan Anggaran Daerah Belum Maksimal
Hingga 23 November 2025, rata-rata realisasi belanja pemerintah daerah di 38 provinsi baru mencapai 68 persen, sementara pendapatan daerah sudah berada di angka 83 persen.
“Targetnya di atas 90 persen pendapatan. Kemudian belanjanya di angka lebih kurang 68 persen. Kita mendorong belanjanya bisa di atas 75 persen atau 80 persen, supaya uang beredar di masyarakat,” jelas Tito.
Baca juga: Menkeu Purbaya vs KDM, Saling Jawab Soal Dana Pemda yang Mengendap Capai Rp 234 Triliun
Penyebab Dana Mengendap
Tito menjelaskan sejumlah faktor yang membuat dana daerah masih tersimpan di bank:
- Kepala daerah baru dilantik pada 20 Februari 2025, sehingga masih sibuk menyusun struktur pemerintahan seperti kepala dinas dan sekretaris daerah.
- Pembayaran kontrak akhir tahun, yang biasanya dilakukan setelah pekerjaan selesai.
- Persiapan anggaran gaji dan operasional Januari, sehingga dana ditahan untuk memastikan pembayaran tidak tertunda.
Menurut Tito, kondisi ini berbeda dengan kementerian dan lembaga di pemerintah pusat yang langsung diurus oleh Kementerian Keuangan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Kritik Dana Pemda Rp234 Triliun Nganggur di Bank, Serapan APBD Dinilai Lambat
“Kalau daerah tidak, dia akan membayar sendiri. Memang ada dana transfer pusat, tapi juga dia harus persiapan. Kalau dana transfer pusat terlambat datang, maka dia bisa cover, gaji kan tidak boleh ditunda,” ujarnya.
25 OPD di Kaltim Tak Capai Target, Gubernur Rudy Mas'ud Minta Percepat Serapan Anggaran
Di Kalimantan Timur, serapan anggaran juga masih belum mencapai target.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud meminta 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur fokus untuk penyerapan anggaran jelang akhir tahun.
Pasalnya 25 OPD tersebut masih gagal capai target serapan anggaran hingga minggu terakhir November 2025.
Kondisi ini membuat catatan rapor 25 OPD tersebut masih berwarna merah.
Padahal penyerapan anggaran itu sangat penting untuk kepentingan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251018_PROGRAM-MBG-PRABOWO.jpg)