Disdukcapil Kukar Kembali Buka Layanan, Hari Pertama Tak Ada Lonjakan Pengajuan Dokumen Kependudukan
Sebelumnya, Disdukcapil Kukar meliburkan layanan kepengurusan dokumen kependudukan selama masa libur lebaran mulai 22 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka layanan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Disdukcapil Kukar meliburkan layanan kepengurusan dokumen kependudukan selama masa libur lebaran mulai 22 Mei 2020 hingga 25 Mei 2020.
Hari ini, Selasa (26/5/2020) merupakan hari pertama layanan masyarakat dibuka kembali dengan menggunakan sistem online.
"Hari ini kami sudah melaksanakan penerbitan dokumen mulai pukul 07.30 Wita. Tapi, layanan yang kami buka kembali hanya sistem online saja," ucap Kepala Disdukcapil Kabupaten Kukar, M Irianto, Selasa (26/5/2020).
Baca juga; Diskominfo Kukar Siarkan Edisi Terakhir Pesantren Ramadhan Daring, Bahas Penulisan Cerita Anak
Baca juga; DPRD Kukar Pastikan Pemkab Ganti Rugi Lahan Warga Akibat Dampak Pembangunan Jembatan Tanjung Limau
Baca juga; Bupati Kukar Edi Damansyah Sebut THL Dapat THR Rp 1 Juta, Nominal Disesuaikan Keuangan Daerah
Lanjut dirinya menjelaskan, layanan tatap muka memang telah dihentikan pihaknya sejak virus Corona melanda.
Guna mengurangi resiko penyebaran virus Corona, pihaknya bertransformasi dengan menerapkan layanan sistem online.
Sedangkan untuk kembali menerapkan sistem layanan tatap muka, pihaknya masih menunggu perkembangan virus Corona hingga 29 Mei 2020 yang disesuaikan dengan edaran Bupati Kukar.
"Untuk layanan tatap muka masih kita tunggu perkembangan selanjutnya. Jika kondisi memungkinkan, ada kemungkinan akan kita buka layanan ini secara bertahap," jelasnya.
Di hari pertama layanan kembali dibuka, menurutnya tidak terjadi lonjakan besar dari pengajuan kepengurusan dokumen kependudukan.
Pihaknya memprediksi bakal terjadi lonjakan bahkan hingga membludak ketika layanan tatap muka kembali dibuka, mengingat banyak warga yang menunda mengurus dokumen kependudukan selama masa virus Corona terjadi.
Baca juga; BREAKING NEWS Tiga Pasien di Nunukan Sembuh dari Virus Corona, 2 di Antaranya Eks Jamaah Tabligh
Baca juga; Kecamatan Zona Hijau Boleh Shalat Ied, Anggota DPRD Kukar Ingatkan Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga; Kumpulan Kata-kata Pesan Damai Hari Kenaikan Isa Almasih, Kirim WhatsApp untuk Keluarga & Sahabat
"Masih normal saja dihari pertama ini. Sejauh ini masyarakat sudah cukup mengerti untuk tetap mengajukan dokumen menggunakan sistem online, dan tidak ke Disdukcapil," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemohon ataupun warga yang hendak melakukan kepengurusan dokumen kependudukan dapat mengakses http://disdukcapil.kukarkab.go.id/layanan_online.
Di website tersebut, warga dapat mengetahui status, hingga tempat pengambilan dokumen.
Sistem layanan online berlaku untuk semua bentuk dokumen, mulai dari KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta perkawinan, akta perceraian, surat pindah, dan akta kematian.
(TribunKaltim.co/Christoper Desmawangga)