Salah Apa Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier? Ini Daftar Kesalahan yang Disoal Kemenkumham
Salah apa Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier? Kemenkumham buka suara ungkap daftar kesalahan.
TRIBUNKALTIM.CO - Salah apa Siti Fadilah Supari dengan Deddy Corbuzier? Kemenkumham buka suara ungkap daftar kesalahan.
Wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang kemudian tayang di YouTube kini dipersoalkan Kemenkumham.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) menyebut wawancara antara Deddy Corbuzier dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menyalahi aturan.
Wawancara tersebut dinilai tak memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan liputan dan wawancara Siti Fadilah dan Deddy Corbuzier tidak sesuai dan tidak memenuhi persyaratan,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Baca juga: Viral Video Pria Tantang Warga yang Ngaku Polisi Duel 1 Lawan 1, Ternyata Cuma Gara-gara Hal Sepele
Baca juga: Siap-siap! Jokowi Kerahkan 340 Ribu Aparat Disiplinkan Warga 4 Provinsi Ini, Satunya Ada di Sumatera
Baca juga: Sebut Salah Kaprah, Dokter Tirta Kritik Pernyataan Jokowi Soal 'Berdamai dengan Virus Corona'
Baca juga: Terungkap Alasan Tante Ernie Judojono Lebih Pilih Hotman Paris Ketimbang Ariel NOAH, Suka Lebih Tua?
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2).
Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Hasil tersebut disimpulkan berdasarkan hasil penelusuran yag dilakukan pihak Rutan Pondok Bambu.