Breaking News
Selasa, 21 April 2026

New Normal, PLN Tarakan Siapkan 3 Fase Jalankan Prosedur Kerja

PLN menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal yang dituangkan dalam edaran direksi kepada seluruh pagawai.

Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
Manager PLN UP3 Tarakan, Suparje Wardiyono 

TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN- PLN tengah bersiap menghadapi tatanan kehidupan baru atau new normal.

Guna mencegah penyebaran Virus Corona atau covid-19 dan tetap dapat beraktivitas, PLN menyiapkan protokol pelaksanaan kerja dalam kondisi new normal yang dituangkan dalam edaran direksi kepada seluruh pagawai.

PLN membagi sistem bekerja dari kantor pada masa new normal ke dalam tiga fase.

Pada fase pertama, PLN tetap membatasi jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 35 persen.

Pada fase kedua, PLN akan menambah jumlah pegawai non kritikal dan pegawai khusus yang dapat bekerja dari kantor sebesar 50 persen.

Sementara pada fase ketiga, jumlah tersebut ditambah hingga 75 persen. Setiap tahapan akan dilaksanakan maksmial selama tiga puluh hari.

Baca Juga

New Normal di Tengah Pandemi, Penggiat Wisata di Kukar Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru

Restoran-restoran di Kota Balikpapan Boleh Beroperasi Saat New Normal, PHRI Beberkan Syaratnya 

New Normal di Puskemas Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, Screening Ketat di Pintu Masuk

Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Zulkifli Zaini melalui Manager PLN UP3 Tarakan, Kalimantan Utara, Suparje Wardiyono via grup Whatsapp, Kamis (28/5/20)

“Kami buat tiga fase, agar kami bisa evaluasi setiap tahapannya. Kami siap untuk menjalankan new normal, namun tentu tetap harus berhati-hati untuk meminimalisir penyebaran covid-19,” jelas Zulkifli melalui Suparje.

Sebagai informasi, pegawai non kritikal merupakan pegawai yang tidak berhubungan secara langsung dengan penyediaan pasokan listrik, seperti perencaaan, administrasi, keuangan, atau SDM yang menggunakan kendaraan pribadi/dinas.

Kemudian pegawai khusus adalah pegawai yang sifat pekerjaannya membutuhkan kehadiran fisik dan menggunakan kendaraan umum.

Khusus untuk pegawai khusus, jadwal kehadirannya akan diatur oleh atasan atau pimpinan unit masing-masing.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved