Virus Corona
Ini Pedoman Lengkap New Normal di Pusat Keramaian, Atur Protokol di Mal, Tempat Makan hingga Salon
Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif
5) Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless).
6) Pengelola harus membatasi jumlah orang yang masuk lift dan pengelola harus mulai memperbanyak mesin penjual makanan/minuman otomatis daripada mengoperasikan kafetaria secara penuh untuk mengurangi kontak langsung.
7) Salon, salon kecantikan, dan spa akan diizinkan untuk beroperasi lagi, tetapi personel harus menggunakan masker dan sarung tangan.
Para pegawai juga harus sering mencuci tangan dan membersihkan alat-alat mereka dengan cairan disinfektan.
8) Menempatkan materi informasi sebagai pengingat bagi pegawai dan pengunjung untuk mempraktikkan jarak fisik aman,
cuci tangan dan sanitasi rutin, informasi medis dan kesehatan, pembaruan pada kasus-kasus lokal dan kebijakan pemerintah serta petunjuk arahan ke lokasi tempat cuci tangan dan sanitasi, stasiun pengujian atau fasilitas, fasilitas karantina, dan informasi-informasi penting lainnya.
9) Pemerintah daerah, harus menyusun dan mengembangkan basis data semua tempat komersil/pertokoan/mal yang beroperasi di wilayah yurisdiksi mereka yang harus mencakup informasi seperti jumlah karyawan, jam kerja, kondisi ruang kerja/area lantai kantor, dan seterusnya.
10) Untuk restoran, cafe, warung makan, dan sebagainya diiizinkan:
a) Melanjutkan operasi dengan tetap memprioritaskan dengan layanan take-out/pengiriman dan secara bertahap memperkenalkan kembali makan di tempat secara terbatas.
b) Kurangi makanan dan hentikan sementara prasmanan dan layanan salad bar.
c) Harus membuat lebih banyak ruang di area makan dan pertahankan jarak dua meter antar meja saat layanan makan di tempat dilanjutkan.
d) Pengelola dan karyawan restoran, cafe, warung harus dilengkapi dengan face mask dan selalu menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
e) Menyediakan buklet menu sekali pakai (tidak dibagi dan dipakai lagi).
f) Menyediakan tisu berbasis alkohol untuk pelanggan dan/atau dispenser sabun tanpa sentuhan langsung di area mencuci.
g) Mempromosikan layanan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli untuk pelanggan makan malam.