Virus Corona

Ini Pedoman Lengkap New Normal di Pusat Keramaian, Atur Protokol di Mal, Tempat Makan hingga Salon

Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif

TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI
ILUSTRASI - Suasana di pasar 

h) Menyediakan alat makan sekali pakai dan cuci alat makan non-sekali pakai dengan solusi sabun yang efektif dengan air hangat.

i) Menandai jarak aman dengan garis antrian.

j) Melakukan kegiatan disinfektan secara berkala di tempat umum.

11) Untuk pertokoan, bank, dan lain-lain:

a) menetapkan jumlah maksimum orang di dalam toko/ pusat perbelanjaan pada waktu tertentu.

b) membatasi titik masuk/keluar orang/barang dengan pengawasan khusus.

c) mempromosikan transaksi online dan layanan belanja.

d) menerapkan layanan penjualan dan pelanggan tanpa uang tunai dan/atau tanpa kontak.

e) sering melakukan pembersihkan/mendisinfeksi barang-barang untuk dijual dan barang-barang memiliki riwayat kontak tinggi lainnya benda di toko.

 UTBK-SBMPTN 2020 Dibuka Mulai 2 Juni, Pemilik Nomor KIP Kuliah Tidak Dipungut Biaya Pendaftaran

 Deretan Fakta di Balik Sosok Ruslan Buton, Tuding Gagal Atasi Corona Sampai Tuduh Pencurian Singkong

 Tak Ada Soal dan Jawaban, Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Sabtu 30 Mei 2020, Tayangan Edukatif

 Berapa Biaya Perawatan Pasien covid-19? Erick Thohir Beri Bocoran Lebih Mahal Jika Ada Penyakit Lain

12) Untuk salon, barbershop, spa, dan sebagainya harus:

a) Sering mencuci tangan dan membersihkan alat salon yang digunakan.

b) Wajib menggunakan masker, face mask, dan sarung tangan.

c) Terapkan praktik pembersihan clan disinfeksi optimal di fasilitas secara rutin.

d) Menerapkan protokol dan kebijakan pada karyawan dan klien yang sakit dengan gejala seperti flu dan memiliki gejala lainnya.

 IKUTI >>> Update virus Corona

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Terbitkan Pedoman "New Normal", Atur Protokol di Mal hingga Salon", https://nasional.kompas.com/read/2020/05/29/20050191/mendagri-terbitkan-pedoman-new-normal-atur-protokol-di-mal-hingga-salon?page=all#page4.
Penulis : Dian Erika Nugraheny

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved