Virus Corona
Wilayah Anies Baswedan Dapat Uang Setengah Miliar dari Hasil Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Wilayah Anies Baswedan dapat uang setengah miliar dari hasil denda pelanggar PSBB Jakarta, ini penjelasan Satpol PP
TRIBUNKALTIM.CO - Wilayah Anies Baswedan dapat uang setengah miliar dari hasil denda pelanggar PSBB Jakarta, ini penjelasan Satpol PP.
DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) demi menghentikan penyebaran covid-19.
Bahkan Gubernur Anies Baswedan sampai menerpakan PSBB Jakarta selama 3 tahap.
Kini jajaran Anies Baswedan melaporkan pihaknya telah mampu mengumpulkan uang hasil denda bagi pelanggar PSBB Jakarta, mencapai setengah miliar rupiah.
Melansir Warta Kota, denda PSBB Jakarta yang berhasil terkumpul, hampir menembus Rp 600 juta sampai Jumat (29/5/2020).
• Minta Jokowi Mundur, Eks TNI Ruslan Buton Diangkut Polisi ke Jakarta, Jajaran Idham Azis Lakukan Ini
• Imbas Covid-19 Bikin Anggaran Jakarta Merosot 53 Persen, Anies Baswedan Pastikan Ini di Ibu Kota
• Dibanding Potong Bansos, Anies Baswedan Pilih Pangkas TKD PNS Untuk Warga Terdampak Corona
Mereka dikenakan denda sejak Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di DKI Jakarta, diterbitkan pada 30 April 2020 lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, nilai denda yang dikumpulkan pemerintah daerah mencapai Rp 599.850.000 sampai Jumat (29/5/2020) kemarin.
Sanksi diberikan karena masyarakat tidak menaati ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI Jakaerta seperti tidak memakai masker, perusahaan tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya
“Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020,” kata Arifin kepada wartawan pada Sabtu (30/5/2020).
Arifin merinci, empat jenis tindakan itu seperti penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.
“Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986,” imbuhnya.
Meski dendanya hampir menembus Rp 600 juta, namun Arifin memastikan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut.
Adapun sanksi dibuat sebagai instrumen supaya masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan covid-19.
“Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda,” tegas Arifin.
Kata dia, para pelanggaran itu ditindak petugas berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta.