Virus Corona
Wilayah Anies Baswedan Dapat Uang Setengah Miliar dari Hasil Denda Pelanggar PSBB Jakarta
Wilayah Anies Baswedan dapat uang setengah miliar dari hasil denda pelanggar PSBB Jakarta, ini penjelasan Satpol PP
TRIBUNKALTIM.CO - Wilayah Anies Baswedan dapat uang setengah miliar dari hasil denda pelanggar PSBB Jakarta, ini penjelasan Satpol PP.
DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) demi menghentikan penyebaran covid-19.
Bahkan Gubernur Anies Baswedan sampai menerpakan PSBB Jakarta selama 3 tahap.
Kini jajaran Anies Baswedan melaporkan pihaknya telah mampu mengumpulkan uang hasil denda bagi pelanggar PSBB Jakarta, mencapai setengah miliar rupiah.
Melansir Warta Kota, denda PSBB Jakarta yang berhasil terkumpul, hampir menembus Rp 600 juta sampai Jumat (29/5/2020).
• Minta Jokowi Mundur, Eks TNI Ruslan Buton Diangkut Polisi ke Jakarta, Jajaran Idham Azis Lakukan Ini
• Imbas Covid-19 Bikin Anggaran Jakarta Merosot 53 Persen, Anies Baswedan Pastikan Ini di Ibu Kota
• Dibanding Potong Bansos, Anies Baswedan Pilih Pangkas TKD PNS Untuk Warga Terdampak Corona
Mereka dikenakan denda sejak Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( covid-19 ) di DKI Jakarta, diterbitkan pada 30 April 2020 lalu.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, nilai denda yang dikumpulkan pemerintah daerah mencapai Rp 599.850.000 sampai Jumat (29/5/2020) kemarin.
Sanksi diberikan karena masyarakat tidak menaati ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI Jakaerta seperti tidak memakai masker, perusahaan tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya
“Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020,” kata Arifin kepada wartawan pada Sabtu (30/5/2020).
Arifin merinci, empat jenis tindakan itu seperti penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.
“Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986,” imbuhnya.
Meski dendanya hampir menembus Rp 600 juta, namun Arifin memastikan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut.
Adapun sanksi dibuat sebagai instrumen supaya masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan covid-19.
“Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda,” tegas Arifin.
Kata dia, para pelanggaran itu ditindak petugas berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melapor dugaan pelanggaran PSBB Jakarta seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.
“Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner.
Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.
Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut.
Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.
Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda.
Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.
Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.
Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.
Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.
Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000.
Tinjau persiapan new normal
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meninjau kesiapan fasilitas kesehatan jelang penerapan new normal setelah berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Dilansir TribunWow.com, Anies Baswedan mengunjungi Puskesmas Kramat Jati bersama dengan Wagub Ahmad Riza Patria, Jumat (29/5/2020).
Anies Baswedan mengatakan nantinya ketika memasuki kehidupan new normal, masyarakat sudah bisa mulai beraktivitas kembali.
• Kabar Gembira, Anies Baswedan Buka Kuota Khusus Anak Tenaga Medis Covid-19 Masuk Sekolah Favorit
Meski begitu, Anies Baswedan menegaskan tetap akan ada beberapa pembatasan-pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan.
Mantan Menteri pendidikan dan Kebudayaan itu sudah memahami konsekuensi yang akan ditimbulkan nantinya.
Yakni risiko penyebaran Virus Corona menjadi lebih tinggi lantaran interaksi meningkat.
"Mulai berkegiatan di luar meskipun masih terbatas, konsekuensinya ada interaksi antar orang dan kita tahu virusnya menular lewat interaksi," ujar Anies Baswedan.
Anies Baswedan menaruh harapan tinggi kepada para tenaga medis dan pihak rumah sakit.
Dirinya berharap tenaga medis siap untuk memberikan pelayanan kepada pasien covid-19.
Termasuk juga ketersediaan peralatan medis di setiap fasilitas kesehatan.
"Bila ada yang terpapar, maka beban terbesar yang akan menghadapi adalah jajaran tim kesehatan," kata Anies Baswedan.
"Karena itulah mengapa yang harus diperiksa yang harus kita siapkan adalah tim medis, fasilitas kesehatan memastikan semuanya siap," ungkapnya.
• Setelah PSI Kritik Anies Baswedan Tak Potong Gaji dan THR TGUPP, Anak Buah Pasang Badan
Maka dari itu, menjelang masa transisi dari PSBB ke new normal, menurut Anies Baswedan yang harus diperhatikan pertama adalah fasilitas kesehatan.
"Menjelang masa transisi yang harus dicek itu fasilitas kesehatan," kata Anies Baswedan.
"Kalau tempat-tempat lain yang mereka alami hanya tambah pengunjung," sambungnya.
"Kalau fasilitas kesehatan harus bersiap untuk menyembuhkan mereka yang terpapar dan memiliki keluhan kesehatan," pungkasnya.
(*)
IKUTI >>> Update virus Corona